Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengambil langkah tegas dengan membatasi akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin marak di tanah air.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pembahasan mendalam telah dilakukan dengan dua direktorat jenderal di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan strategi ini bisa dijalankan dengan efektif.
“Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kami akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (31/7/2024), seperti dilansir dari Antara.
Budi menekankan bahwa langkah ini penting mengingat judi online merupakan salah satu tantangan terbesar dalam transformasi digital nasional.
Menurutnya, judi online adalah sisi gelap dari digitalisasi yang mengganggu produktivitas ruang digital dan harus dikendalikan serta diberantas.
“Supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utamanya adalah membuat masyarakat paling produktif,” tegas Budi.
Menkominfo menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan dan melibatkan semua pihak, termasuk para pelaku industri telekomunikasi.
Ia mengajak para pelaku industri untuk aktif terlibat dalam gerakan nasional ini agar transformasi digital bisa berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat.
“Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama, karena itulah semua ekosistem kita harus sama-sama memerangi judi online,” tutupnya.
Selain melibatkan pelaku industri, Kementerian Kominfo juga memperkuat kolaborasi dengan berbagai organisasi keagamaan. Beberapa di antaranya adalah Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Organisasi-organisasi keagamaan tersebut bersepakat untuk mendukung pemberantasan judi online dan berkomitmen untuk memberikan literasi digital kepada para anggotanya.
Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online dapat meningkat dan partisipasi dalam pemberantasan semakin meluas.
Dengan langkah-langkah strategis dan kolaborasi lintas sektor ini, Kominfo optimistis dapat mengurangi akses dan prevalensi judi online di Indonesia, sehingga ruang digital bisa kembali dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih produktif dan positif bagi masyarakat.