Karimun, Owntalk.co.id – Diduga perselisihan internal kembali mencuat di tubuh PT Malik Parking Kepri (MPK). Direktur PT MPK, Malik, mengaku belum menerima gaji selama empat bulan terakhir dan meminta pihak manajemen segera menyelesaikan haknya.
Malik mengatakan, gaji yang belum dibayarkan tersebut terhitung sejak April 2026 hingga Juli 2026. Menurutnya, ia telah berulang kali meminta penjelasan kepada pihak manajemen, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian.
“Saya sudah menanyakan langsung kepada pihak manajemen PT Malik Parking Kepri, saudara Situmorang, tetapi sampai sekarang tidak ada jawaban,” ujar Malik, Rabu (22/7/2026).
Selain mempertanyakan haknya sebagai direktur, Malik juga menegaskan bahwa hingga saat ini nama yang masih terdaftar sebagai pimpinan perusahaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun adalah dirinya, bukan pihak manajemen yang saat ini menjalankan operasional perusahaan.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik dan gaji yang menjadi haknya dapat dibayarkan.
“Saya berharap pihak manajemen PT Malik Parking Kepri segera membayarkan gaji saya yang tertunggak sejak April sampai sekarang,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT Malik Parking Kepri melalui Situmorang membantah adanya penundaan pembayaran gaji.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Situmorang menyatakan bahwa seluruh gaji karyawan telah dibayarkan. Sementara terkait persoalan lain yang menyangkut perusahaan, ia meminta agar konfirmasi diarahkan kepada tim kuasa hukum perusahaan.
“Kami tidak ada melakukan penundaan gaji, Pak. Gaji karyawan sudah kami bayarkan. Kalau Bapak ingin konfirmasi terkait persoalan pelabuhan, silakan hubungi PBHI Jakarta karena mereka sudah menjadi kuasa hukum kami,” ujar Situmorang.
