TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia, Lima Orang Ditangkap

Karimun, Owntalk.co.id – Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,9 ton pasir timah ilegal yang akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (20/7/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 50 karung pasir timah, satu unit speedboat fiber yang digunakan sebagai sarana pengangkut, serta menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,52 miliar.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (31) yang diduga sebagai pemilik barang, W (27) selaku nakhoda, serta tiga anak buah kapal (ABK), yakni A (46), OA (37), dan Y (43).

Komandan Komando Daerah Maritim (Dankoderal) IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia dari praktik penyelundupan.

Menurutnya, Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah, termasuk komoditas pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Karena itu, pemerintah terus melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi hasil tambang agar seluruh manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat melalui penerimaan negara.

“TNI AL mengerahkan unsur-unsur kekuatan di berbagai wilayah untuk melakukan penyekatan terhadap jalur-jalur yang rawan digunakan sebagai rute penyelundupan,” ujar Laksda TNI Berkat Widjanarko, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, penyelundupan sumber daya alam tanpa prosedur resmi negara hanya akan merugikan masyarakat karena hasilnya tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.

“Apabila dilakukan tanpa mekanisme yang sah, negara tidak memperoleh apa pun. Padahal hasil sumber daya alam tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu diperlukan komitmen bersama untuk memberantas praktik penyelundupan seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Cherestian Noya, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasir timah tersebut diperoleh dari tambang rakyat tradisional di wilayah Prayun, Pulau Kundur.

“Dari pengakuan tersangka, pasir timah ini dibeli dari tambang masyarakat tradisional di wilayah Prayun, Pulau Kundur,” jelas Samuel.

Ia juga memastikan kasus tersebut merupakan jaringan baru dan tidak memiliki keterkaitan dengan pengungkapan penyelundupan pasir timah sebelumnya yang berasal dari Bangka Belitung.

“Kasus ini berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan pengungkapan terdahulu. Para tersangka mayoritas merupakan warga Kabupaten Karimun, sementara sebagian awak kapal berasal dari Kota Batam,” katanya.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas mencurigakan di perairan Karimun pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian hingga mendeteksi pergerakan sebuah speedboat yang diduga membawa muatan ilegal.

Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas melakukan penyergapan saat speedboat tersebut bersandar di sebuah dermaga tidak resmi (dermaga tikus) di Desa Pongkar dan tengah memuat puluhan karung pasir timah.

Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Karimun guna menjalani penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version