Polri Apps
banner 728x90

Wantipres Bakal Ubah Nama Jadi DPA, Prabowo Bisa Pilih Anggotanya Tak Terbatas

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. (Dok; Kumparan)

Jakarta, Owntalk.co.id – Baleg DPR tiba-tiba mengagendakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). RUU ini sebelumnya tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) menekankan bahwa dalam dunia politik, peluang pembahasan perubahan UU selalu ada.

“Namanya politik, peluang selalu ada. Hari ini kita membahas revisi UU tentang Wantimpres,” kata Awiek di Gedung DPR, Selasa (9/7).

Baleg DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyusun RUU tersebut. Panja akan merumuskan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Selanjutnya, hasil penyusunan ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

Baleg DPR RI menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Dalam rapat Panja, sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna. Salah satu poin perubahan yang diusulkan adalah mengubah nama ‘Dewan Pertimbangan Presiden’ menjadi ‘Dewan Pertimbangan Agung’ (DPA).

“Dengan demikian, sembilan fraksi menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif DPR RI,” kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/7).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres: mengubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), jumlah anggota, dan syarat menjadi anggota DPA.

“Perubahan ini mencakup perubahan nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, sesuai aspirasi dari semua fraksi yang menyetujui perubahan ini,” kata Supratman.

Meski ada perubahan nomenklatur dan syarat menjadi anggota DPA, tugas utama dewan tetap memberikan pertimbangan kepada Presiden.

“Dalam UU lama, anggota Wantimpres hanya 8 orang. Kini, jumlah anggota diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhannya untuk mendapatkan orang-orang terbaik yang dapat memberikan pertimbangan terbaik,” tutur Supratman.

Ketua DPA nantinya akan dipilih oleh Presiden. “Ketua akan ditetapkan oleh Presiden untuk memastikan orang-orang terbaik memberikan pertimbangan dalam pembangunan nasional,” jelas Supratman.

Mengenai kemungkinan mantan presiden menjadi anggota DPA, Supratman menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Presiden.

“Kami hanya bertugas membuat regulasi. Soal siapa yang akan diangkat, itu kewenangan Presiden,” katanya.

Supratman menambahkan bahwa jumlah anggota DPA tidak dibatasi untuk memberikan fleksibilitas kepada Presiden.

“Kami tidak ingin membatasi ruang gerak Presiden dalam memilih orang-orang terbaik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *