Polri Apps
banner 728x90

Menko PMK: Pelaku Judi Online Dihukum, Penerima Bansos itu Anggota Keluarga

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2024). (Dok; KOMPAS.com)

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memberikan penjelasan mengenai gagasan kontroversial pemberian bantuan sosial (bansos) kepada keluarga korban judi online. Klarifikasi ini muncul setelah beredar informasi yang kurang lengkap terkait usulan tersebut.

Muhadjir menegaskan bahwa sasaran penerima bansos adalah keluarga pelaku judi online, bukan pelakunya sendiri.

“Pelaku judi online harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Bansos ini ditujukan untuk anggota keluarga seperti anak dan istri atau suami,” jelas Muhadjir usai Shalat Idul Adha di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024) .

Muhadjir menjelaskan bahwa keluarga korban judi online tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga kesehatan mental, bahkan dalam beberapa kasus sampai berujung kematian.

“Kondisi ini menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami di Menko PMK,” tambahnya.

Usulan ini masih akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini. “Kami akan membahas mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online,” ujar Muhadjir .

Gagasan bansos ini merupakan salah satu materi yang diusulkan oleh Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan Muhadjir sebagai wakil ketua .

Pembentukan satgas ini telah diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 14 Juni 2024. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, sebanyak 1.904.246 konten judi online telah berhasil dihapus.

Selain itu, 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan untuk diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) .

Kemenkominfo terus melakukan koordinasi dengan platform digital seperti Google dan Meta, yang mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta. Selain itu, ditemukan 14.823 konten judi online di situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten serupa di situs pemerintahan .

Meskipun gagasan ini mendapat perhatian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa bansos untuk korban judi online tidak ada dalam APBN tahun ini.

Diskusi lebih lanjut diperlukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam menangani dampak judi online terhadap keluarga korban .

Dengan demikian, pemerintah tengah berupaya mengatasi masalah judi online tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dengan memberikan dukungan kepada keluarga yang terdampak.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban yang dihadapi oleh keluarga korban dan mendorong pemulihan sosial yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *