Tanjung Pinang, Owntalk.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri, akan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 hari ini, pukul 09.30 WIB. Senin, 29 April 2024.
Dengan agenda sidang pada pagi hari ini, yakni pembuktian para saksi-saksi terhadap dugaan pelanggaran administrasi baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
Sebagaimana diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga sebagai terlapor 1 dan DPD Partai NasDem Kabupaten Lingga sebagai terlapor 2.
Sebelumnya, pada Selasa, 23/04/2024 lalu, Bawaslu Provinsi Kepri telah memulai sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024 dalam laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024.
KPU Lingga menjadi terlapor dalam perkara ini karena dinilai telah mengkangkangi aturan yang sudah ditetapkan dalam PKPU, dimana KPU Lingga tetap melanjutkan proses audit ke Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait dana kampanye partai nasdem yang sebelumnya telah dicabut sebelum batas akhir penyampaian laporan dana kampanye.
Sementara itu, Partai Nasdem Lingga dalam hal ini dinilai tidak menyerahkan laporan administrasi yakni LPPDK karena sebelumnya telah dicabut secara resmi oleh Mantan Bendaharanya kala itu.
Untuk diketahui, sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Prov. Kepri, Jalan WR. Supratman No. 4-7 Km 8, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.