Sidang Dugaan Pelanggaran Adm Pemilu Lanjut 29 April Mendatang

Suasana Sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Prov. Kepri. (Sumber. SS)

Lingga, Owntalk.co.id – Agenda sidang pembacaan jawaban dari pihak terlapor 1 dan 2 ditutup. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri (Prov. Kepri) mengagendakan sidang lanjutan dari laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu) pada Senin, (29/04/2024) mendatang.

Dalam pelaksanaan sidang pembacaan jawaban dari terlapor 1 dan 2 di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau hari ini, Majelis sidang Bawaslu Prov. Kepri telah mendengar secara langsung penyampaian jawaban dari kedua pihak terlapor, dan akan melanjutkan kembali sidang perkara dugaan pelanggaran administrasi pekan depan.

“Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu antara pelapor 1 E. Basri E. Amin dan pelapor 2 Neko Wesha Pawelloy dengan terlapor 1 KPU Kab. Lingga dan terlapor 2 Partai Nasdem Lingga, akan dilanjutkan kembali pada Senin,(29/04/2024) dengan agenda sidang pembuktian pukul 09.30 WIB,” ucap Rosnawati Ketua Majelis Sidang Bawaslu Prov. Kepri saat menutup sidang pembacaan jawaban terlapor di Ruang Sidang Bawaslu Prov. Kepri.

Sebagai informasi bahwa dalam agenda sidang pembuktian nantinya, pihak terlapor 2 dari Partai
Nasdem Kabupaten Lingga, rencananya akan menghadirkan langsung saksi ahli dari Jakarta.(Yud)

Exit mobile version