Sempat Tegang, Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Adm Tunda Hingga Esok Hari

SS Video Live Streaming Sidang Pembacaan Laporan dugaan pelanggaran administrasi di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Kepri.

Lingga, Owntalk.co.id – Suasana pembukaan Sidang Pembacaan laporan dugaan pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu Provinsi Kepri sempat tegang. Selasa, (23/04/2024).

Melalui Kuasa Hukum terlapor 2 yakni DPD Partai Nasdem Kabuapten Lingga terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi mengatakan bahwa, proses sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Kepri saat itu diduga berpotensi menimbulkan intervensi terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung di Bawaslu Kabupaten Lingga.

“Alangkah baiknya sidang ini ditunda sampai dengan proses yang sedang berlangsung di Bawaslu Kabupaten Lingga selesai karena bisa saja hal ini mengintervensi kinerja proses yang sedang berlangsung di Bawaslu Lingga,” ujarnya dalam persidangan.

Sementara itu, Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan S.H, M.H., yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Pelapor 1 yakni E. Basri, dan pelapor 2 yakni Neko Wesha Pawelloy mengatakan bahwa hal yang tersebut berbeda dengan yang dimaksud dalam proses sidang saat itu.

“Yang kami bacakan pada sidang ini berbeda dengan yang ditangani Bawaslu Lingga saat ini. Ini tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU dan Partai Nasdem sebagai terlapor, sedangkan yang ditangani Bawaslu Lingga bersama pihak Gakkumdu adalah laporan dugaan pidana pemilu,” tegas Abhan menjawab pernyataan Kuasa Hukum terlapor.

Abhan menambahkan, “Hal ini adalah menjadi Kewenangan pihak Bawaslu Provinsi Kepri untuk mengambil alih laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang kami laporkan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Sidang pembacaan jawaban dari Terlapor 1 yakni KPU Lingga dan Terlapor 2 yakni dari Partai Nasdem Lingga ditunda hingga besok, Rabu, 24/04/2024 pukul 14.00 WIB. (Yud)

Exit mobile version