Lingga, Owntalk.co.id – Ditengah Ketidakpastian status DPD Partai Nasdem Lingga yang terancam didiskualifikasi oleh KPU usai timbulnya laporan perkara ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga setelah terdapat temuan dan laporan tentang dugaan pelanggaran administrasi serta pidana Pemilu yang dilakukan oleh partai nasdem Kabupaten Lingga.
Dugaan ini menjadi pemicu bagi sejumlah anak buahnya untuk mendaftarkan bakal calon Bupatinya ke Partai Demokrat Kabupaten Lingga pada Jum’at, 19 April 2024.
Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu ini menjadi perkara yang sejak Senin, (01/04/2024) lalu ditangani Bawaslu Kabupaten Lingga hingga hari ini. Dimana ketegangan politik di Kabupaten Lingga saat ini semakin meruncing dengan semakin goyahnya posisi Partai Nasdem yang terancam didiskualifikasi.
Berkas pendaftaran ini diajukan oleh sejumlah anak buah Ketua DPD Partai Nasdem Lingga, Muhammad Nizar S.Sos., yang juga dihadiri oleh Caleg DPRD dari Partai Nasdem, Yudi Saputra, dan Yusra, serta beberapa orang lainnya.
Berkas tersebut diterima oleh Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon (Bacalon) dari Partai Demokrat Lingga, Hendra, pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di Sekretariat DPC Partai Demokrat Lingga yang berlokasi di Jl. Pemandian Dabo Singkep.
Muddasir Zahid, Ketua DPC Partai Demokrat Lingga, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan survei terkait pendaftaran ini dan melaporkannya kepada DPD Partai Demokrat Kepri untuk ditindaklanjuti oleh DPP Partai Demokrat.
“Partai Demokrat Kabupaten Lingga terbuka untuk siapa pun yang ingin mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029,” ujar Muddasir melalui sambungan telepon.
Muddasir, yang akrab disapa Acin, juga menyebutkan bahwa dari bulan Mei hingga Juni 2024, tim penjaringan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lingga akan melakukan evaluasi terhadap surat tugas dan usulan rekomendasi.
“Selanjutnya, pada bulan Juli hingga Agustus, akan dilakukan penerimaan rekomendasi dari DPP Partai Demokrat,” tambahnya.
Kendati demikian, langkah DPD Partai nasdem itu dianggap semakin memperjelas ketakutan pihak nasdem Lingga yang terancam didiskualifikasi atas kasus yang sedang bergulir.
Sebagaimana diketahui, dalam laporan yang dilayangkan oleh kelompok partai sebagai pelapor ke Bawaslu Kabupaten Lingga, partai nasdem Lingga diduga melanggar pasal 496, 497 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.