Polri Apps
banner 728x90

Diduga Terlilit Hutang Akibat Judi Online, Pemuda Ini Nekat Jadi Begal di Daik Lingga

Pelaku Pembegalan di Desa Bukit Harapan Daik, tentunduk diam saat diamankan Unit Reskrim Polsek Daik Lingga. (ist)

Lingga, Owntalk.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Daik Lingga melalui Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku pembegalan yang terjadi di Desa Bukit Harapan, Daik, Kabupaten Lingga. Senin, (05/02/2024).

Pelaku, yang diketahui bernama J (25) bekerja sebagai buruh harian berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Daik Lingga tanpa perlawanan.

Kurang dari 48 Jam pasca kejadian, Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lingga, sekira pukul 20:00 tadi malam.

Kapolsek Daik, IPTU Palti Simangunsong, menyatakan rasa terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Ini juga tak terlepas atas kontribusi dan partisipasi masyarakat dalam membantu mengungkapkan pelaku kasus begal ini, apresiasi tinggi terhadap peran serta aktif masyarakat dalam membantu menangkap pelaku,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (04/02/2024).

IPTU Palti Simangunsong mengungkapkan bahwa, motif pelaku terlibat dalam aksi kriminal tersebut diketahui berkaitan dengan pengaruh negatif dari perjudian online serta kebutuhan untuk melunasi utang-piutang.

“Dari kejadian ini saya mengingatkan masyarakat akan bahaya perjudian online dan dampaknya terhadap keamanan lingkungan. Pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat untuk menjaga keamanan bersama,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Undang-Undang KUHP pasal 365, dengan ancaan kurungan penjara selama 9 tahun.

Untuk diketahui, kasus pembegalan ini menjadi yang pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Daik Lingga.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *