109 Kampanye Peserta Pemilu di Awasi Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lingga, Zamroni. (ist)

Lingga, Owntalk.co.id – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lingga, Zamroni, mengungkapkan sebanyak 109 kegiatan kampanye yang diawasi Bawaslu Lingga sepanjang dimulainya tahapan masa kampanye hingga saat ini. Minggu, (31/12/2023).

Sebelumnya, pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Selama 33 hari, tidak ada pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu hingga 30 Desember, dengan total 109 kampanye yang diawasi Bawaslu Lingga,” ujar Zamroni, Sabtu (30/12/2023).

Sejauh ini, Bawaslu Lingga sudah menerbitkan 76 surat pencegahan baik kepada Partai Politik, KPU, ASN, Kades, BPD, Perangkat Desa, TNI, Polri sejak dimulainya tahapan kampanye.

“Artinya kita lebih mengedepankan fungsi-fungsi pencegahan secara efisien, efektif dan optimal pada pengawasan Pemilu,” ungkapnya

Untuk itu, dalam masa kampanye yang tersisa 42 hari hingga masa tenang, Bawaslu Lingga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan pelanggaran mulai dari penguatan literasi kepemiluan, pengawasan partisipatif dengan memberikan informasi aduan atau laporan kepada jajaran Bawaslu Lingga, jika menemukan potensi dugaan pelanggaran Pemilu. (Yud)

Exit mobile version