Polri Apps
banner 728x90

Kasus Mafia Lahan BP Batam, Cak Man Berencana Laporkan Budi Santosa

Lahan milik Nurmansyah alias Cak Man, di Sagulung, yang kini menjadi korban mafia lahan karyawan BP Batam.

Batam, Owntalk.co.id – Kasus mafia lahan dengan aktor Budhi Santosa, pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam, akan memasuki babak baru. Nurimansyah alias Cak Man, akan melaporkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BP Batam itu ke polisi dengan pidana penjualan pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian orang lain.

”Dari pihak Nurmansyah, kami akan melaporkan Budhi Santosa ke Polda, karena telah merugikan kami sebagai pemilik lahan 1 hektar di Sagulung. Semua proses pembelian lahan sudah kami lakukan dengan benar, bahkan Budhi Santosa bersama istrinya Endang Mekarsari, sebagai pemilik PT Elang Sukses Group, telah membuat Surat Kuasa resmi di Notaris,” kata Suwito selaku juru bicara Nurmansyah alias Cak Man, kepada Owntalk.co.id, Sabtu, 23/12/2023.

Tanah seluas 1 hektar atau 10.000 meter persegi, kata Suwito, telah dibeli abanya Cak Man pada 2014 dari pemilik asli Kamisu bin Andeka. Tetapi karena dokumen kepemilikan lahan seluas 1 hektar harus menggunakan badan hukum, maka Cak Man menerima tawaran Budhi Santosa untuk menggunakan perusahaan dia, yakni PT Elang Sukses Group.

Budhi Santosa, merupakan orang yang menawarkan lahan kepada Cak Man. Dalam perjalanannya, kata Suwito, Budhi Santosa menunjukkan gelagat aneh, karena tidak bersedia mempertemukan Cak Man sebagai pembeli lahan kepada pemilik lahan sebenarnya, yakni Kamisu. ”Abang saya (Cak Man) mencari informasi di lapangan, sehingga ketemu dengan pemilik lahan yang sebenarnya, yakni Pak Kamisu,” jelas Suwito.

Sebenarnya, kata Suwito lagi, lahan milik Kamisu itu hanya dibayar Rp90.000.000. Tetapi sebelum bertemu Kamisu, Caknun dan Budhi Santosa sudah terjadi perjanjian dengan harga Rp200.000.000, sehingga Cak Man membayar keduanya (Budhi Santosa dan Kamisu) pada hari dan tanggal yang sama. ”Setelah dibeli, lahan tersebut dikuasai oleh Abang saya (Cak Man) hingga saat ini,” kata Suwito.

Hingga saat ini, menurut Suwito, total dana yang telah dikeluarkan Cak Man untuk membeli lahan kepada Budhi Santosa mencapai Rp1 miliar lebih. ”Budhi Santosa selalu meminta dana tambahan, dengan cara memeras. Karena dia (Budhi Santosa) karyawan BP Batam, ya, abang saya percaya saja setiap kali dia memberi alasan untuk meminta uang,” kata Suwito.

Budhi Santosa karyawan BP Batam yang dijerat dengan kasus mafia lahan

Tidak kurang dari Rp1,5 miliar telah dikeluarkan oleh Cak Man untuk membeli lahan dan mengurus pematangan lahan, membangun tempat tinggal serta menyelesaikan urusan dengan warga yang sempat tinggal di sekitar lahan itu. ”Kami percaya kepada Budhi Santosa karena beliau karyawan BP Batam. Semua pembayaran sudah dilakukan, eh, tiba-tiba ada panggilan dari Polda tentang penipuan. Dari situlah kami ketahui bahwa tanah yang telah kami beli dan kuasai, ternyata dijual kembali oleh Budhi Santosa,” tutur Suwito.

Panggilan 1 dari Polda kepada Cakman diterima pada 13 September 2022. Dia dipanggil sebagai saksi penyelidikan atas kasus tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP. Kasus itu dilaporkan oleh Lin Lin dan NG Antony. Mereka (Lin Lin dan NG Antony), dengan perantara seorang pengusaha, Johnson Fidoli Sibuea, telah sepakat membeli lahan yang sudah dikuasai Cak Man itu senilai Rp2,2 miliar. Bahkan NG Antony telah membayar Rp1,6 miliar kepada Budhi Santosa.

Laporan itulah membuat Cak Man sadar bahwa lahan yang dibelinya telah dijual kembali kepada orang lain. Sehingga dia menerima sejumlah panggilan 2 dari penyidik Polda Kepri, seperti pada 5 Oktober 2022 Undangan Klarifikasi, panggilan 3 pada 31 Oktober 2022. Kemudian, kasus ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka Budhi Santosa, yang kemudian melibatkan Cak Man sebagai saksi yang diperiksa pada Juli 2023.

Menurut rencana, kata Suwito, pihaknya akan membawa perkara itu ke polisi dengan pasal 263 KUHP ayat 2: Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Laporan sedang disusun untuk seterusnya akan dilaporkan ke Polda Kepri, dengan harapan akan diproses oleh penyidik Polda Kepri.

Sebelumnya diberitakan, mafia lahan oknum pengawai BP Batam Budhi Santoso duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam. Terdakwa Budhi dijerat Jaksa Penuntut Umum(JPU) Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perjalanan kasus itu kini masih dalam persidangan. Suami istri, yakni Budhi Santosa dan Endang Mekarsari sama-sama menjadi pesakitan dengan berbagai kasus terkait mafia lahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *