Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sekali lagi menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, meraih predikat Badan Publik Informatif Terbaik ke-3 Nasional dengan nilai mencapai 96,05.
Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Gubernur Kepulauan Riau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Drs. Adi Prihantara, M.M., didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.Sos.
Adi Prihantara mengungkapkan kebanggaannya pada tim PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kepri serta Komisioner Komisi Informasi Kepri yang terus berupaya keras memastikan informasi di Pemerintah Provinsi Kepri disampaikan dengan transparan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Prestasi ini adalah bentuk apresiasi terhadap upaya kami dalam mendorong reformasi birokrasi melalui keterbukaan informasi. Kami bersyukur mendapatkan predikat Badan Publik Informatif Terbaik ke-3 Nasional kategori pemerintah provinsi,” jelas Adi setelah menerima Anugerah KIP, Selasa (19/12/2023), di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.Sos, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian Pemprov Kepri dalam kepatuhan pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Peringkat terbaik ke-3 adalah bonus. Yang utama, kita sudah mematuhi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), tren keterbukaan informasi ke depan akan semakin baik,” ungkap Hasan.
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu penentu keberhasilan program reformasi birokrasi,” kata Ma’ruf dalam sambutannya setelah penyerahan Anugerah KIP untuk Badan Publik terbaik tingkat nasional, Selasa (19/12/2023), di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Ma’ruf menyatakan bahwa pada tahun ini, tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik semakin baik, ditandai dengan peningkatan signifikan jumlah badan publik yang mendapat predikat informatif.
Pada tahun 2018, hanya 15 badan publik yang tergolong informatif, tetapi pada tahun 2023, jumlahnya melonjak menjadi 139. Sementara itu, lembaga yang dinilai tidak informatif turun dari 303 pada tahun 2018 menjadi 147 pada tahun 2023.
Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan cara bagi KI untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh pemerintahan badan publik.
Donny meyakini bahwa keterbukaan informasi publik adalah hal esensial, fundamental, dan prinsip mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Sejak tahun 2021, Pemprov Kepri menunjukkan peningkatan yang pesat dalam upaya kepatuhan terhadap UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tahun 2021, Pemprov Kepri mendapat kualifikasi Menuju Informatif dengan nilai 79,97. Tahun 2022, Pemprov Kepri naik menjadi kualifikasi informatif dengan nilai 96,03, berada di urutan ke-12 Nasional kategori Pemerintah Provinsi.
Dan pada tahun 2023, Pemprov Kepri mencapai peringkat 3 nasional dengan nilai 96,05. Peringkat pertama diraih oleh Pemprov Aceh dengan nilai 98,37, dan peringkat kedua oleh Pemprov Jawa Tengah dengan nilai 96,77.