PLN Batam dan Polda Kepri Perkuat Kerjasama Pengamanan dan Penegakan Hukum

penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT), antara Polda Kepri dengan PT PLN Batam pada Rabu (15/11).

Batam, Owntalk.co.id – PT PLN Batam dan Polda Kepri kembali bersinergi dalam kerjasama pengamanan, pengawalan, dan penegakan hukum di lingkungan PT PLN Batam.

Penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara Polda Kepri dan PT PLN Batam pada Rabu (15/11), yang melibatkan Komisaris Besar Polisi Agus Fajaruddin dan Bapak Dinda Alamsyah, Direktur Operasi PT PLN Batam, menandai langkah penting ini.

Dalam sambutannya, Dinda Alamsyah menyatakan komitmen PLN Batam untuk berinovasi, berkoordinasi, dan terus meningkatkan pelayanan listrik di Batam.

Dinda menekankan perlunya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri), sebagai institusi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelayan masyarakat.

“Tentunya untuk mengemban tanggung jawab tersebut kami juga membutuhkan bantuan dan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal ini, kesediaan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) sebagai institusi penegakkan hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Dinda.

Sebelumnya, PLN Batam dan Polda Kepri telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada 18 Oktober. Dengan penandatanganan PKT ini, diharapkan sinergi antara Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan PT PLN Batam semakin solid, memberikan manfaat bagi kedua institusi.

Dalam konteks ini, Dirpamobvit Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajaruddin, menyambut baik penandatanganan PKT sebagai tindak lanjut dari MoU. Ia menjelaskan bahwa pengamanan merupakan upaya bersama dengan pengamanan internal perusahaan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Agus menekankan pentingnya profesionalisme Polda Kepri sebagai Aparat Harkamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Selain itu, ia menegaskan perlunya pengembangan diri dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia untuk memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja Polda Kepri.

“Harapan saya, dengan penandatanganan pedoman kerja teknis ini, dapat mempermudah koordinasi dan meningkatkan sinergitas dalam bidang pengamanan dan penegakan hukum antara obvitnas/objek tertentu dengan Polda Kepri, serta menjadi pedoman rinci dan detail dalam melaksanakan tugas lapangan,” ungkap Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *