Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Seluruh kepala desa dan perangkat desa di Provinsi Kepulauan Riau kini memiliki wadah untuk mendapatkan konsultasi hukum dalam pengelolaan dana desa. Langkah ini telah dipastikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Selasa (24/10).
Penandatanganan ini berlangsung dalam sebuah acara yang diselenggarakan secara virtual dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Cabang, dan Kantor Camat di 5 Kabupaten se-Kepulauan Riau. Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, bersama dengan Kajati Kepri, Rudi Margono, menjadi saksi dari penandatanganan ini.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakajati Kepri, Teguh Darmawan, serta para pejabat Kejati Kepri lainnya, Inspektur Daerah Provinsi Kepri, St. Irmendas, dan Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepri, Misbardi.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum dari tingkat desa melalui Program Jaga Desa.
Poin penting dalam Nota Kesepakatan ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum di kalangan perangkat desa di seluruh Provinsi Kepulauan Riau, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Hal ini mencakup pengawasan, asistensi, penyuluhan, dan penerangan hukum secara berkala kepada perangkat desa, serta kegiatan pemantauan dan evaluasi secara rutin.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menyatakan bahwa Program Jaga Desa merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan salah satu misi pemerintah, yaitu membangun Indonesia dari wilayah pinggiran dengan memperkuat peran daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Desa yang kuat dan tangguh akan menjadi pondasi bagi kecamatan, kabupaten, provinsi, dan negara yang kuat dan tangguh pula,” ujarnya.
Gubernur Ansar juga mengucapkan penghargaan dan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Riau atas pelaksanaan Program Jaga Desa.
Ia mendorong seluruh perangkat desa untuk memanfaatkan program ini sebagai sarana untuk memastikan pengembangan potensi di desa dengan landasan hukum yang kuat.
“Kepada perangkat desa, saya mengajak untuk aktif berkomunikasi dengan kejaksaan terdekat sebagai sahabat. Semua persoalan pembinaan hukum dapat memberikan manfaat maksimal kepada perangkat desa melalui program yang telah disusun dan disahkan di tingkat desa,” tambah Gubernur Ansar.
Di sisi lain, Kajati Kepri, Rudi Margono, menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan Negeri di tengah masyarakat, tidak hanya bagi kepala desa, tetapi juga seluruh perangkat desa, adalah sangat penting dan strategis. Dia menegaskan bahwa mulai dari hari ini, seluruh kepala desa memiliki sahabat baru, yaitu Program Jaga Desa.
“Kejaksaan membuka pintu bagi seluruh kepala desa untuk menghubungi kejaksaan setempat sebagai sahabat. Kepala Desa dapat meminta pendapat hukum kepada kejaksaan di wilayah mereka jika ada ketidakpastian dalam kebijakan, konflik kepentingan, atau intervensi yang bisa menghambat pembangunan desa,” kata Rudi Margono.
Diharapkan bahwa Program Jaga Desa akan membantu perangkat desa dalam pengelolaan dana desa dengan cara yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.