Tidak Prosedural, SK Ketua Komite SMAN 5 Batam Dibatalkan

Foto bersama setelah rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi IV DPRD Kepulauan Riau di Gedung Graha Kepri, Kamis (19/20).

Batam, Owntalk.co.id – Polemik Komite sekolah SMAN 5 Batam Berakhir di Gedung Graha Kepri lantai 5, Kamis (19/10).

Perwakilan Forum masyarakat sagulung Peduli SMAN 5 bersama Kepala Sekolah dan staf menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi IV DPRD Kepulauan Riau.

Mereka mempersoalkan Penunjukan pengurus Komite sekolah SMA Negeri 5 yang dinilai cacat prosedur karena tidak sesuai dengan UU Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Foto pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi IV DPRD Kepulauan Riau.

Ketua Solidaritas Masyarakat Sagulung (SMS) Zainal menyayangkan sikap kepala sekolah SMAN 5 Jamal Dinata, yang tidak bijak dan tidak dewasa dalam menanggapi persoalan ini.

“Persoalan ini tidak harus sampai RDP. Tapi Pak Jamal merasa super power di SMAN 5, merasa ini kewenangan yang tidak boleh disentuh siapapun, gak apa-apa biasa itu. Namun yang jadi persoalan adalah, ada proses pemilihan komite itu tidak prosedural. Sayang sekali ruang pendidikan dikotori dengan hal-hal yang tidak mendidik,” ungkapnya.

Lanjut Zainal, seharusnya kepala sekolah memberikan pendidikan demokrasi dan contoh yang baik kepada stafnya, anak didik dan juga orangtua wali murid. Jangan malah mempertontonkan seolah-olah tidak apa-apa melanggar aturan pemerintah.

M Candra, tokoh masyarakat Sagulung, juga mengingatkan, bahwa tidak ada kepentingan apapun dipersoalan ini, kecuali menjadikan SMAN 5 Batam lebih baik lagi.

“Penunjukan langsung itu sudah melanggar. Lalu anggota komite seharusnya 5, ini ada 6 itu juga melanggar. Kepala sekolah yang mempertahankan 6 anggota komite ini ada kepentingan apa. Bahkan ada anggota komite justru tidak tau namanya dimasukkan jadi pengurus komite, hal-hal seperti ini yg jadi perhatian kita semua,” kata Candra.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 5 Batam Jamal Dinata merasa tidak bersalah atas persoalan tersebut dengan dalih SK komite sekolah tersebut sudah ada sekitar 1 bulan sebelum dirinya dilantik menjadi kepala sekolah.

“SK sudah ada sebulan sebelum saya dilantik, jadi apa salahnya kita pertahankan dulu komite yang ada sambil kita melihat kinerjanya untuk kita evaluasi,” kata dia.

Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Sirajuddin Nur menanggapi pernyataan kepala sekolah SMAN 5 Jamal Dinata.

Menurutnya, ketika pemilihan komite sekolah tidak sesuai atau melanggar UU Permendikbud 75 tahun 2016, maka tidak boleh ada ruang mengotak-atik dengan kebijakan-kebijakan lain demi mengakomodir kepentingan.

“Masalah ini bukan soal kebijakan, tidak dibutuhkan lagi pendapat, karena Pemerintah sudah menetapkan aturan. Tidak boleh otak-atik lagi untuk mengakomodir kepentingan. Tugas kita sebagai warga negara mematuhi peraturan ini saja, harus dilakukan pemilihan komite sekolah ulang,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan kepala bidang pembinaan Sekolah Menengah Atas (Kabid SMA) Dinas Pendidikan Kepri, Heru Sulistyo SE, bahwa pemilihan ulang komite sekolah harus segera dilakukan, sebab menyalahi peraturan Menteri.

“Menurut laporan, kepala sekolah sebelum Pak Jamal, menunjuk langsung ketua komite sekolah. Nah kalau kita lanjutkan ini menyalahi aturan. Harus segera melakukan pemilihan komite sekolah ulang,” ungkapnya.

Rapat Dengar Pendapat ini menghasilkan beberapa keputusan :

  1. komite yg di SK kan oleh kepala sekolah sebelumnya (Sumiati) tertanggal 12 Juni 2023 dibatalkan.
  2. Akan dilakukan pemilihan komite yg baru berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai hari ini (19/10).
  3. Pembentukan panitia pemilihan komite oleh dinas pendidikan provinsi kepri (Kacabdis cabang Batam)

Hadir dalam kegiatan ini, Puluhan tokoh masyarakat Sagulung, Kepala sekolah SMAN 5 Batam bersama staf guru, Anggota Komisi IV DPRD Kepri Alex Guspeneldi, Ririn Warsiti, Sirajuddin Nur, Wirya Putra Sar Silalahi dan Saproni. (AS)

Exit mobile version