Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 48;

Karimun, Owntalk.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KWBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp10.993.782.436, Selasa (19/5/2026).

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang periode 2023 hingga 2026 dari total 131 pelanggaran, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5.741.204.764. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat.

Dari hasil penindakan itu, KWBC Khusus Kepri berhasil mengamankan 32 kasus pelanggaran berupa 6.740.680 batang rokok ilegal dan 63,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sementara itu, KPPBC TMP B Karimun mengungkap 99 kasus pelanggaran dengan barang bukti terdiri dari dua unit tablet, 100 unit handphone Android berbagai merek, 64 unit laptop, 1.034.098 batang rokok ilegal, serta 1.321 liter minuman beralkohol ilegal.

Kepala KWBC Khusus Kepri, Sodikin mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai barang milik negara dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

“Barang yang kita musnahkan hari ini merupakan barang yang sudah ditindak berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, telah melalui proses persidangan, dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea dan Cukai dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Karimun, serta dukungan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan hak-hak keuangan negara,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Kodim 0317/Tanjung Balai Karimun, dan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun.

Exit mobile version