* Mafia Peradilan di Batam Kian Menggila
Batam, Owntalk.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 2 terdakwa, yakni Tommy dan Rini Yulianti. Sanksi hukuman dalam dua perkara itu, yakni nomor 456/Pid.Sus/PN BTM/2023 dan nomor 457/Pid.Sus/2023/PN Btm, seharusnya penjara 1 tahun dan 5 bulan serta denda Rp100 juta rupiah, tetapi faktanya keduanya tidak dijebloskan ke penjara.
”Ini membuktikan mafia peradilan semakin menggila di Batam, karena aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan, tidak memasukkan terdakwa ke penjara, padahal telah divonis 1 tahun 5 bulan,” kata seorang saksi di PN Batam, Rabu, 11/10/2023.
Sidang pembacaan vonis itu dilakukan pada Senin, 9 Oktober 2023. Dalam persidangan majelis hakim mengatakan terdakwa Tommy dan Rini Yulianti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru alias bekas.
Berawal pada 2022 terdakwa Rini mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang impor, yaitu PT Yeakin Sumber Sukses dengan akta notaris nomor 18 tanggal 13 Juni 2022 pada notaris Vidia Cherria Chairunnisa. Pada perusahaan itu, Tommy menjabat sebagai Direktur atas permintaan terdakwa Rini.
Kemudian terdakwa mengimpor barang bekas dengan cara Rini datang ke Singapura untuk melakukan membeli pakaian, boneka, selimut, sepatu dan barang bekas lainnya di pergudangan Yok Impex Pte Ltd. Kemudian setelah barang bekas atau tidak baru terkumpul, terdakwa Rini melakukan pemesanan kontainer atas nama terdakwa Rini sendiri ke Synsea Shipping & Logistics Pte Ltd yang berada di Singapura menggunakan dokumen impor yang dimiliki oleh PT Yeakin Sumber Sukses.
Apakah lebih tinggi suatu penetapan hakim PN Batam dalam perkara (Nomor perkara329/Pid.B/2023/PN Btm) dari pada putusan hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara (perkara nomor 456/Pid.Sus/PN BTM/2023) dan (457/Pid.Sus/2023/PN Btm), mengapa yang satu dijebloskan ke tahanan tetapi yang lain dibebaskan. Seorang pengunjung di PN Batam.
Dalam dokumen itu, terdapat tandatangan terdakwa Tommy. Surat itu yang dipergunakan untuk membawa kontainer yang berisi 1.150 karungan pakaian, boneka, selimut dan sepatu bekas atau tidak baru dari Negara Singapura ke Kota Batam Juni 2023 lalu.
Menurut hakim, terdakwa Tommy dan Rini Yulianti telah terbukti bersalah melanggar pasal 111 jo pasal 47 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam pasal 111 juncto pasal 47 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berbunyi: 1. Eksportir yang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.
Seterusnya, dalam butir 2 disebut: Importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.
Putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa Tommy dan Rini menetapkan terdakwa ditahan, putusan ini bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dari temuan awak media di lapangan mendapat informasi terpercaya di PN Batam mengatakan terdakwa Tommy dan Rini yang telah diputus penjara, setelah ditetapkan nya putusan, kedua terdakwa tidak kunjung dikirimkan oleh Kejaksaan Negeri Batam. Begitu juga informasi dari Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Batam. Padahal, keduanya mestinya dijebloskan ke penjara karena telah berkekuatan hukum dan tidak banding.
Berbanding terbalik dengan perkara yang menimpa bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Budi Sudarmawan (nomor perkara329/Pid.B/2023/PN Btm) agenda pembacaan nota persidangan yang dilaksanakan pada Kamis (05 Oktober 2023).
Setelah pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh Penasihat Hukum, selanjutnya hakim menetapkan terdakwa ditahan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan atau menjebloskan Budi Sudarmawan ke penjara atau rutan.
Usai persidangan itu di akhiri, petugas Kejaksaan langsung membawa Budi Sudarmawan ke gedung Kejari Batam, setelah dari gedung Kejari Batam Budi terlihat dimasukkan langsung ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam dan di bawa langsung ke Rutan.
”Apakah lebih tinggi suatu penetapan hakim PN Batam dalam perkara (Nomor perkara329/Pid.B/2023/PN Btm) dari pada putusan hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara (perkara nomor 456/Pid.Sus/PN BTM/2023) dan (457/Pid.Sus/2023/PN Btm), mengapa yang satu dijebloskan ke tahanan tetapi yang lain dibebaskan,” ujar seorang pengunjung yang hadir di PN Batam, 10/9/2023. (Hamansyah)