Kapolsek Moro Mendengarkan Keluh Kesah Aliansi Budak Kampung Dan Kades Pauh

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Kapolsek Moro AKP Rizal Rohim. SH, beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat dengan Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Aliansi Budak Kampung, Kades Pauh dan Gamawa, Kecamatam Moro. Jumat 28/09/2023.

#image_title

Kapolsek Moro AKP Rizal Rohim mengatakan, hari ini kita kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat Polsek Moro dengan Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Aliansi Budak Kampung, Kades Pauh dan Gamawa, Kecamatan Moro.

“Bersilaturahmi dengan Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Aliansi Budak Kampung, Kades Pauh dan Gamawa Kecamatan Moro untuk meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas dengan adanya silaturahmi dan komunikasi yang baik maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman,” katanya.

Rizal mengungkapkan, besar harapan kami Polri dalam program Jumat curhat, yang insya Allah bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhannya.

“Sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro,” harapnya.

Rizal melanjutkan, terkait cuaca ekstrim dimasa pancaroba agar masyarakat untuk menghindari / mengurangi aktifitas diluar, berkendara dijalan raya, melakukan perjalanan laut atau berlayar.

“Kepada para nelayan untuk mengutamakan keselamatan. Lengkapi diri dengan berbagai perlengkapan keselamatan saat melaut, mulai dari jaket pelampung, alat komunikasi dan bahan bakar tambahan,” ujarnya.

Rizal meminta, agar masyarakat tidak terpancing dgn Issue Hoax Yang Beredar di medsos tentang konflik rempang serta tidak terprovokasi dan tidak memprovokasi Kelompok Kelompok lainnya.

“Dapat saling menjaga situasi yang aman dan damai di wilayah,” ujarnya.

“Kita juga memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009,” tambahnya.

Aliansi Budak Kampung (ALONG) Hamsan menjelaskan, saya selaku Aliansi Budak Kampung (ALONG) mewakili masyarakat Kecamatan Moro mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolsek Moro beserta personil yang telah mengadakan silaturahmi dengan Kegiatan Jumat Curhat dan agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan keluhan yang ada di masyarakat.

“Banyaknya lampu penerangan jalan yang sudah mengalami kerusakan dan tidak hidup mulai dari simpang pangkalangan sampai ke gelugur dan ada beberapa tiang tiang listrik yang ada di Kp. Bedan yang mengalami kerusakan yang perlu mendapat perhatian,” jelasnya.

Sementara itu Kades Pauh Usman menyebutkan, terimakasih atas waktu dan kesempatannya ada hal yang mau saya sampaikan terkait pelabuhan Pamor Desa Pauh lampu penerangan jalan di jembatan pamor desa Pauh tersebut sudah tidak ada yang hidup lagi dan mengalami kerusakan dan lampu jalan.

“Karena sekarang menggunakan lampu tenaga surya serta pagar besi sudah mulai berkarat karena cat sudah luntur dan terkikis dan jembatan Pamor tersebut merupakan aset milik Dishub,” sebutnya.

Kapolsek Moro AKP Rizal Rohim SH, memberikan jawaban atas masukan saran dari Aliansi Budak Kampung Dan Kades Pauh, terimakasih atas waktunya yang telah hadir dalam kegiatan jumat curhat dan saya akan menjawab pertanyaan dari bapak bapak sekalian.

“Terkait kerusakan lampu penerangan jalan nanti saya akan koordinasikan dengan pihak Kecamatan Moro yaitu Camat Moro, agar Camat Moro bisa menyampaikan hal ini kepada dinas yang ada di Kab. Karimun yang menangani permasalahan lampu penerangan jalan,” ucapnya.

Rizal menjelaskan, untuk kerusakan tiang listrik nanti saya akan sampaikan kepada kepala PLN Moro agar dilakukan pengecekan untuk antisipasi hal2 yang tidak di inginkan dan agar pihak PLN Moro bisa untuk melakukan perbaikan.

“Untuk lampu penerangan jalan yang sudah tidak berfungsi lagi di jembatan pamor dan kerusakan kerusakan pagar besi pembatas bisa nanti pak Kades Pauh menyurati Dinas Perhubungan Kab. Karimun untuk dilakukan perbaikan dan nanti saya juga akan koordinasikan dengan Dishub Kab. Karimun agar bisa melakukan pengecekan dan menganggarkan untuk perbaikannya di Musrembang tingkat Kabupaten,” bilangnya.

Tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla
Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. (koko).

Exit mobile version