Batam, Owntalk.co.id – Diduga melakukan pelanggaran perbankan, Yuli Alwasi yang merupakan Nasabah Bank BCA dan BSI mengirim Surat Somasi melalui Kuasa Hukumnya. Pasalnya, ia mengaku telah diperlakukan tidak baik oleh dua Bank tersebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
Kuasa Hukum Nasabah, Andy Saputra SH & Partner menuturkan, kliennya mendapat perlakuan yang tidak baik dari pihak perbankan. Ia menilai ada pelanggaran yang di lakukan oleh Bank BCA Cabang Penuin dan BSI Cabang Sekupang. Bank terbesar di Indonesia tersebut melakukan pemblokiran rekening sepihak sejak tanggal 8 September 2023.
“Kami melayangkan Somasi karena kami yakin ada pelanggaran aturan dalam tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh kedua bank tersebut. Pasal 29 ayat 2 UU Perbankan ayat 4 mengharuskan bank untuk memberikan informasi kepada nasabah mengenai alasan dilakukannya pemblokiran. Namun, hal ini tidak dilakukan dengan baik oleh BCA dan BSI,” ungkapnya Rabu, (27/09/2023).
“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat Somasi pertama, namun selama tujuh hari Pihak bank tidak merespon. Ini somasi kedua yang telah kami layangkan ke kedua bank tersebut (BCA dan BSI. Red),” tambahnya.
Lanjut Andy, pemblokiran terhadap rekening kliennya yang dilakukan oleh bank BCA dan BSI tanpa dasar. Sebab, tidak ada jawaban yang memuaskan dan masuk akal diberikan oleh kedua bank tersebut.
“Awalnya klien kami konfirmasi pihak bank kenapa rekeningnya di blokir, jawaban mereka hanya perintah dari pusat,” jelasnya saat didampingi oleh Muhammad Eko Septian.
Andy juga mengatakan, setelah mendapatkan kuasa tanggal 19 September 2023 kemarin, mereka langsung melakukan somasi pertama ke BCA Cabang Penuin dan BSI Cabang Sekupang. Namun, kedua bank tersebut tidak memberikan jawaban hingga waktu yang ditentukan selama 7 hari jam kerja.
“Hari ini, kami layangkan somasi kedua lagi dan kami memberikan waktu 7 hari jam kerja juga.,” ucapnya.
Pihak kuasa hukum juga mengacu pada peraturan Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bahwa pemblokiran atas nama nasabah harus memiliki izin dari BI dan tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Andy juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 2 tahun 2013 yang berkaitan dengan perlindungan konsumen menuntut transparansi, keandalan, dan kerahasiaan data atau informasi konsumen. Namun, dalam kasus ini, privasi nasabah tidak sepenuhnya terjaga.
“Akibat dari pemblokiran rekening ini, klien Yuli Alwasi mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Kondisi psikologis juga terganggu, bahkan mengalami depresi. Selain itu, aktivitas keuangan mereka terhambat, mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah,” ungkapnya.
Andy dan tim kuasa hukum lainnya telah menyurati OJK Batam serta berencana untuk mengirimkan surat ke BCA dan BSI Pusat.