Batam, Owntalk.co.id – Dugaan Malpraktik yang di lakukan oleh Rumah Sakit (RS) Graha Hermine menuai banyak tanda tanya. Terkait tanggapan dari pihak Management RS Graha Hermine sebelumnya, di tanggapi kembali oleh kuasa hukum Pasien Hetti Elvi Situngkir (39). Natalis N Zega menyebut pihaknya akan terus melanjutkan persoalan tersebut ke Ranah Hukum.
Natalis menilai, klarifikasi di media perihal dugaan malpraktik terhadap kliennya itu dianggap untuk melepas tanggung jawab terhadap Hetti Elvi Situngkir.
“Menanggapi klarifikasi yang dikeluarkan oleh RS Graha Hermine yang menyatakan bahwa dugaan malpraktik itu tidak benar, saya meminta Direktur RS Graha Hermine membuka mata lebar-lebar dan melihat langsung kondisi klien saya,” ungkap Natalis Zega, Kamis (14/09/2023).
Natalis mengungkapkan, sejauh ini belum ada bentuk tanggung jawab dari RS Graha Hermine terhadap Hetti Elvi Situngkir. Mereka justru malah memberikan klarifikasi yang menganggap dugaan malpraktik itu tidak benar.
“Dimana hati nurani RS Graha Hermine, kok malah lepas tanggung jawab. Tentu, bila sempat terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap Hetti Elvi Situngkir maka kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Selain itu, Natalis juga membantah bahwa dalam klarifikasi itu disampaikan, pihak keluarga pasien sempat membuat onar di RS Graha Hermine.
“Itu tidak benar, wajar saja keluarga bersikeras untuk memindahkan ke Rumah Sakit Awal Bros, karena kondisi pasien yang sangat memprihatinkan setelah ditangani RS Graha Hermine. Namun, hal itu tetap mendapat hambatan dan dipersulit oleh RS Graha Hermine,” terangnya.
Lanjut Zega, Lantas, korban dengan kaki dalam kondisi membusuk saat ini, siapa yang akan bertanggungjawab. RS Graha Hermine harus bertanggungjawab, baik itu secara hukum maupun kemanusiaan.
“Saat ini proses hukum sedang berjalan dan kasus dugaan malpraktik telah kita laporkan ke Polda Kepri guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya
Tak berhenti sampai disitu saja, Kuasa Hukum Natalis N Zega juga sudah melayangkan surat pengaduan ke Kementerian Kesehatan RI, DPR RI dan Majelis Kehormatan Kedokteran RI serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta beberapa lembaga lainnya.
“Kita juga akan melakukan upaya hukum lainnya yakni gugatan secara perdata. Pada intinya, RS Graha Hermine jangan mencoba ‘Lempar Batu, Sembunyi Tangan’. Kita akan terus kejar sampai korban benar-benar mendapatkan keadilan,” katanya.
Natalis juga mengatakan, seharusnya RS Graha Hermine berterimakasih kepada dokter yang menangani Hetti Elvi Situngkir di RS Awal Bros. Jangan melepaskan tanggung jawab begitu saja.
“Jangan lepas tangan, hasil penanganan yang tidak profesional oleh dokter RS Graha Hermine membuat RS Awal Bros harus menanggung resiko dan kesulitan untuk memperbaiki kembali bagian operasi,” bebernya.
Natalis menuturkan, pasca terbongkarnya kasus dugaan malpraktik ini, pihaknya juga sudah menerima sejumlah laporan pengaduan masyarakat lainnya perihal buruknya pelayanan di RS Graha Hermine.
“Ada juga korban rekan kita dari Kepolisian mengalami hal yang serupa di Rumah Sakit tersebut. Harus bersikap keras dulu, baru kita diberikan rujukan pindah ke RS lainnya,” tambahnya .
Natalis juga menjelaskan, proses penyembuhan apalagi yang mau dilakukan Dr. Adi Surya Dharma dan RS Graha Hermine. Sedangkan luka yang dialami pasien mengalami pembusukan pasca 2 kali tindakan operasi.
“Seharusnya 1 minggu pasca operasi pasien sudah menjalani Rehabilitasi Medis. Sudah lebih dari 2 minggu pasien tidak ada perbaikan luka sehingga menimbulan rasa tidak percaya keluarga terhadap penanganan RS Graha Hermine oleh karenanya keluarga meminta pindah Rumah sakit karena itu adalah HAK pasien mencari dokter pengganti yang lebih baik,” jelasnya.
“Kedepan, kami dari pihak keluarga meminta kepada Kepolisian dan Instansi terkait yang ahli dibidangnya untuk mengajukan Audit Medis yang dilakukan Dr Adi Surya Dharma dan RS Graha Hermin dari daerah dan juga pusat,” sambungnya.
Natalis Menambahkan, Dalam kasus dugaan malpraktik ini, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat yang bisa untuk dipertanggungjawabkan.
“Klien saya dilakukan secara tidak baik. Seharusnya mereka memberikan ketenangan kepada klien saya bukan justru membentak dan memarahi klien saya seperti preman. Nanti kita beberkan semua alat bukti yang kita miliki,” tutupnya.