Usai RDP Tembesi Tower, PT TPM Sebut Sudah Jalankan Rencana Matang di Bawah Pengawasan BP Batam

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dprd Kota Batam terkait persoalan Tembesi Tower

Batam, Owntalk.co.id – Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, yang dihadiri oleh Ketua DPRD Nuryanto, perwakilan dari PT. Tanjung Piayu Makmur (PT. TPM) dan perwakilan warga Tembesi Tower pada Selasa, 5 September 2023 perihal status lahan dan pengosongan lahan Tembesi Tower.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dprd Kota Batam Nuryanto mengatakan, agenda itu berlangsung dengan ketat. Namun, situasi tersebut tidak berlangsung lama. Karena pertemuan itu bertujuan untuk mencari solusi yang baik. 

Ditemui di tempat terpisah, Humas PT. TPM, Eka Teguh menjelaskan, Pengembangan ini telah direncanakan secara matang, di bawah pengawasan dan koordinasi BP Batam. Selaku lembaga yang bertugas dan berwenang di bidang perizinan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan dan pemegang hak pengelolaan tanah di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, serta instansi-instansi terkait lainnya. Pelaksanaan pengembangan dimulai di tahun 2020, sampai dengan kegiatan pematangan lahan yang saat ini berlangsung. 

“Dengan adanya informasi yang beredar di masyarakat, serta isu negatif dan tendensius terkait dengan legalitas kegiatan pembangunan oleh PT TPM di Tembesi. Pihaknya, meluruskan bahwa seluruh kegiatan pengembangan lahan telah selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam. Sesuai peraturan daerah yang berlaku saat ini, dan perlu digaris bawahi bahwa pengembangan kawasan dilakukan di dalam batas alokasi lahan yang diterbitkan oleh BP Batam, yang berstatus peruntukan industri (bukan berstatus pemukiman atau Kampung Tua),” ungkapnya. 

Lanjut Teguh, Pengosongan lahan di Tembesi Tower yang dilakukan oleh PT TPM, merupakan lahan yang telah mandapatkan sagu hati dan mendapatkan lahan relokasi ditempat yang ditentukan. Saat ini telah ada beberapa warga yang bersedia mendapatkan sagu hati dan lahan relokasi, sehingga wajar perusahaan mengamankan bangunan dan lahan yang telah dibebaskan di kawasan Tembesi Tower dengan memberi tanda bangunan dan atau membersihkan lahan. 

“Dalam pelaksanaan pembangunan kawasan, pembebasan lahan dan pemberian sagu hati. PT TPM senantiasa memenuhi dan menjunjung tinggi hak-hak warga masyarakat, yang dilakukan secara humanis, persuasif dan konsensual, tanpa ada unsur pemaksaan atau intimidasi. Demikian juga dalam menyediakan lahan relokasi, PT TPM berkoordinasi dengan BP Batam, khususnya dalam penentuan lokasi di Kampung Piayu Bagan, Kecamatan Sungai Beduk, dan penyediaan fasilitas umum dan sosial yang layak,” jelasnya. 

Teguh juga Mengatakan, Pelaksanaan pembebasan lahan di Tembesi Tower telah mendapatkan perhatian dan dukungan positif dari Dewan Perwakilan Daerah Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, Badan Pertanahan Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia. Hal tersebut sudah di bahas melalui rangkaian pertemuan-pertemuan Rapat Dengar Pendapat yang melibatkan warga Tembesi Tower RW 16, yang menghasilkan kesimpulan, klarifikasi dan konfirmasi yang konstruktif. Antara lain untuk dilanjutkannya proses pembebasan lahan/relokasi di Tembesi Tower RW 16 secara persuasif oleh PT TPM tanpa gangguan dan halangan dari pihak lain.

“Kami menghimbau kepada warga Tembesi Tower RW 16 untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kondusifitas lingkungan. Serta mencegah, menghalau dan menolak segala bentuk ancaman, intimidasi, serta penyebaran informasi keliru dan menyesatkan yang terindikasi dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Apalagi pihak tersebut mengatasnamakan warga Tembesi Tower RW 16 demi melindungi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu yang melawan hukum dan tidak sah,” ujarnya. 

PT. TPM senantiasa menjalin kemitraan dan menjaga hubungan baik dengan insan-insan pers, mengingat pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial, yang berperan dalam mengembangkan pendapat umum. Tugas dan peran mulia tersebut hanya dapat tercapai dengan praktik jurnalisme berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, demi terciptanya dunia pers yang faktual, sehat dan beritikad baik, tanpa ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. (*)

Exit mobile version