Karimun, Owntalk.co.id – Tokoh Kosmetik Hitomi Jalan A. Yani Kolong Atas, Sungai Lakam Barat, Kabupaten Karimu, diduga menjual produk barang Kosmetik tidak ada Lebel SNI, jumat 25/08/2023.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Jantro Butar Butar mengatakan, saat kita melakukan kunjungan ke Toko Kosmetik Hitomi, menemukan produk Kosmetik tidak ada Lebel Standart Nasional Indonesia (SNI).
“Sesuai dengan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga Kepres No 89 Tahun 2019 atas perubahan aturan Nomor 59 tahun 2021 tentang perlindungan konsumen jelas sudah melanggar dan juga Inpres no 2 tahun 2022 terkait pemulihan perekonomian Indonesia. Harus sepakat menggunakan produk dalam negeri,” katanya.
Jantro Butar Butar menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang menjual produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sanksi yang diberikan cukup berat bagi pelaku usaha yaitu importir dan distributor berupa hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Sanksi itu tercantum dalam pasal 113 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan tersebut menyebutkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.
“Kami dari Lembaga tetap akan turun memantau pengawasan terhadap produk produk di pasaran agar tetap terjaga mutu dan kami juga mengharapkan kepada konsumen agar lebih teliti membeli produk yang ada di pasaran,” tambahnya.
Sementara Maneger Toko Kosmetik Hitomi Tiara terkait kunjungan Lembaga Perlindungan Konsumen mengatakan, sebagian produk uda kita tarik dan tidak kita panjang lagi.
“Untuk produk yang lain, kita akan berkoordinasi dulu sama bos,” ujarnya. (koko).