Polri Apps
Polri Apps

Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. (Dok; Ditjen Bina Adwil Kemendagri)

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.

Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbit baru-baru ini telah menjadi langkah proaktif Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam mengatasi isu pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

Dalam Inmendagri tersebut, tercantum sejumlah poin penting yang diharapkan dapat dilaksanakan oleh kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, serta Bupati/Walikota di sekitar Jabodetabek.

Langkah-langkah ini mencakup berbagai aspek, seperti pengaturan kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan layanan transportasi publik, penggunaan masker yang lebih optimal, kontrol emisi lingkungan, solusi berbasis alam, serta pengelolaan limbah industri.

Dalam keterangan pers yang diberikan pada Selasa (22/8/2023), Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang membahas upaya peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada tanggal 14 Agustus 2023.

“Kepala Daerah diminta untuk menyesuaikan kebijakan pengaturan kerja, dengan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah, pegawai BUMN dan BUMD, dengan pengecualian bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung atau layanan yang esensial. Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek diharapkan mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk menerapkan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi atau perusahaan terkait,” kata Safrizal.

Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas yang berkontribusi pada polusi udara, mengingat mayoritas masyarakat menggunakan kendaraan pribadi dalam aktivitas sehari-hari, seperti berangkat ke tempat kerja.

Safrizal menekankan perlunya pembatasan kendaraan bermotor melalui optimalisasi transportasi umum, penggunaan kendaraan non-beremisi atau kendaraan listrik. Ini disebabkan oleh data yang menunjukkan bahwa sektor transportasi dan industri menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Jabodetabek.

“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan layanan transportasi publik, termasuk memastikan ketersediaan kendaraan umum, penambahan rute dan pemberhentian, menangani hambatan di jalur busway, serta memberikan insentif atau diskon harga tiket agar masyarakat lebih cenderung beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” jelas Safrizal.

Instruksi ini juga mengatur tentang program uji emisi kendaraan yang lebih ketat, peningkatan pengawasan, serta penyuluhan untuk mendukung penggunaan kendaraan non-beremisi atau kendaraan listrik. Ada insentif bagi kendaraan listrik, seperti pembebasan dari aturan ganjil-genap, prioritas parkir, dan pengurangan biaya parkir.

Dalam hal pengendalian emisi dan penerapan solusi berbasis alam, Safrizal mengungkapkan bahwa tindakan termasuk larangan pembakaran sampah terbuka, pengelolaan polusi dari kegiatan konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, peningkatan penanaman pohon di ruang publik, dan modifikasi cuaca melalui teknik hujan buatan.

Terkait pengelolaan limbah industri, Safrizal menyarankan pengawasan yang lebih ketat, penggunaan teknologi scrubber pada industri, uji emisi, serta denda bagi pelanggar. Peningkatan penggunaan energi terbarukan juga ditekankan.

Namun demikian, Safrizal menegaskan perlunya koordinasi Forkopimda yang kuat serta peran Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah terkait pengendalian pencemaran udara. Ia menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif ini menjadi kunci dalam pelaksanaan Inmendagri ini.

Tantangan pendanaan juga diakui, dan Pemda yang belum menganggarkan dana dapat mengajukan perubahan APBD dengan alokasi khusus pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Instruksi Mendagri ini berlaku mulai tanggal 22 Agustus 2023 hingga waktu yang ditentukan setelah evaluasi atas kebijakan yang telah diberlakukan.

“Tindakan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri perlu diterapkan secara konkret dengan strategi yang seimbang, mempertimbangkan keseimbangan antara upaya meningkatkan kualitas udara dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19,” jelas Safrizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *