Polri Apps
Polri Apps

Pembentukan Komite SMKN 8 Batam Cacat Prosedur

Orang tua murid SMKN 8 Sei Pelenggut, Sagulung, Kota Batam.

Batam, Owntalk.co.id – Pembentukan komite sekolah SMK Negeri 8 Kelurahan Sei Pelengut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, periode 2023-2026, dinilai cacat prosedur. Proses pembentukan pengurus komite yang baru dinilai cacat hukum karena telah menabrak sejumlah peraturan.

Hal itu diungkapkan Hotma Hutasoit, RW/08 Kelurahan Sei Pelengut Kecamatan Sagulung kepada Owntalk, Jum’at, 18/08/2023. Menurut Hotma, sehubungan dengan berakhirnya masa kepengurusan Komite SMK Negeri 8 Batam periode 2020-2023, maka perlu dibentuk kepengurusan baru. Untuk itu, sekolah harus menyusun prosedur pemilihan pengurus komite sekolah periode 2023-2026.

Prosedur pemilihan komite sekolah itu, kata Hotma, harus disesuaikan dengan prosedur serta regulasi pemerintah yang di atur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Di dalam regulasi itu disebutkan peserta komite sekolah terdiri atas unsur orang tua/wali dari siswa paling banyak 50%. Unsur tokoh masyarakat paling banyak 30%, serta unsur pakar pendidikan paling banyak 30%.

Surat Kesepakatan penolakan hasil Komite Sekolah SMKN 8 Sei Pelenggut Sagulung Kota Batam
Orang tua siswa SMKN 8 dan tokoh masyarakat di Sei Pelenggut

Selanjutnya, pihak Kepala Sekolah SMK Negeri 8 membuat undangan serta melakukan penjaringan untuk menentukan bakal calon pengurus komite sekolah. Mereka dari unsur pakar, pemerhati pendidikan dan wali murid serta tokoh masyarakat. ”Dari sebanyak data yang masuk, akan dipertimbangkan untuk dipilih 5 nama atau lebih yang akan ditetapkan sebagai calon pengurus inti Komite Sekolah SMK Negeri 8 Batam.” kata Hotma.

Pembentukan komite SMK Negeri 8 itu, kata Hotma, diduga cacat prosedur dengan diperkuat statement Saptono yang terbit dalam pemberitaan sebuah media. Dirinya selaku mantan komite SMK Negeri 8 periode 2020-2023 tidak mengetahui dan tidak dilibatkan sama sekali dalam proses perumusan dan juga pemilihan ketua komite SMK Negeri 8 Batam itu.

Merujuk dari beberapa masalah itu, kami anggap pembentukan ketua komite SMK Negeri 8 cacat secara prosedur dan oleh karena itu menyikapi dugaan adanya penyimpangan, kami sebagai tokoh masyarakat dari perangkat RT/RW Kelurahan Sei Pelengut, atas dasar musyawarah mufakat yang tertuang dalam surat kesepakatan nomor: 01/SK/VIII/2023, memutuskan dan sepakat meminta kepada kepsek SMK Negeri 8, Baharudin Sitepu MPd T, untuk mengevaluasi serta menganulir pembentukan komite sekolah SMK Negeri 8 Batam periode 2023-2026 yang dianggap cacat secara prosedur itu. Hotma Hutasoit, RW/08 Kelurahan Sei Pelengut Kecamatan Sagulung

Bahkan, katanya, dari berberapa tokoh lainnya, seperti Desmar Sihite, yang awalnya diusulkan oleh Ketua LPM Sei Pelengut, Lam Marudut Situmorang, menjadi salah satu kandidat. Dia juga mengaku tidak mengetahui proses pemilihan ketua komite SMK Negeri 8 tersebut.

”Merujuk dari beberapa masalah itu, kami anggap pembentukan ketua komite SMK Negeri 8 cacat secara prosedur dan oleh karena itu menyikapi dugaan adanya penyimpangan, kami sebagai tokoh masyarakat dari perangkat RT/RW Kelurahan Sei Pelengut, atas dasar musyawarah mufakat yang tertuang dalam surat kesepakatan nomor: 01/SK/VIII/2023, memutuskan dan sepakat meminta kepada kepsek SMK Negeri 8, Baharudin Sitepu MPd T, untuk mengevaluasi serta menganulir pembentukan komite sekolah SMK Negeri 8 Batam periode 2023-2026 yang dianggap cacat secara prosedur itu,” pungkas Hotma. (Redaksi/RO/007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *