Polri Apps
Polri Apps

Dewi Ansar Serahkan Akta Notaris Koperasi Sekolah ke SMK N 1 Gunung Kijang

Ketua TP-PKK Provinsi Kepulauan Riau, Hj. Dewi Kumalasari Ansar saat berkunjung ke SMKN 1 Gunung Kijang, Bintan.

Bintan, Owntalk.co.id Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Ketua TP-PKK Provinsi Kepulauan Riau, telah menyerahkan Akta Notaris Koperasi Sekolah kepada SMKN 1 Gunung Kijang, Bintan.

Acara berlangsung pada hari Senin (7/8) dan menandai status resmi koperasi sebagai badan hukum, yang dijalankan oleh peserta didik dengan bimbingan kepala sekolah, guru, dan khususnya guru koperasi.

Koperasi sekolah adalah sebuah inisiatif yang mengusung prinsip ekonomi rakyat, di mana peserta didik mengelolanya dengan pengawasan dan arahan dari staf sekolah.

Dalam sambutannya, Dewi Ansar menyampaikan bahwa melalui akta notaris ini, koperasi sekolah mendapatkan status hukum yang akan memungkinkan perkembangan dan akses permodalan yang lebih baik. Hal ini diharapkan akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi siswa-siswi dan guru di sekolah.

“Saya berharap koperasi sekolah di Kepri, terutama di Kabupaten Bintan, dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi pada kesejahteraan siswa dan guru di sekolah,” ujar Dewi Ansar.

Dewi Ansar juga mengungkapkan bahwa tujuan dari koperasi sekolah adalah mengajarkan nilai-nilai peduli terhadap sesama, melatih jiwa kewirausahaan, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan siswa dalam hal kerja sama.

Selain itu, keberadaan koperasi sekolah juga bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada siswa dan guru yang membutuhkan.

Pada akhir penyampaian, Dewi Ansar menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen untuk mendukung pengembangan koperasi sekolah dengan memberikan bantuan dana.

Namun, bantuan ini akan diberikan kepada koperasi sekolah yang telah memiliki legalitas dan status badan hukum, serta terdaftar di dinas koperasi setempat atau instansi pemerintah yang relevan.

“Meskipun koperasi beroperasi di lingkungan sekolah, namun perlu dicatat bahwa koperasi sekolah bukanlah bagian dari kegiatan ekonomi sekolah. Oleh karena itu, tugas pengawasan koperasi ini dilakukan oleh guru atau kepala sekolah yang harus mengurus legalitasnya,” tutup Dewi Ansar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *