Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Informasi (KI) Kepri mengeluarkan Pengumuman Pendaftaran terkait Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri periode 2023-2027 dengan nomor pengumuman 01/TIMSELKI/VIII/2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan, S.Sos, menjelaskan bahwa seleksi ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menyatakan: ‘Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur, dan obyektif’.
Oleh karena itu, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau untuk masa jabatan tahun 2023-2027.
Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, yang berlokasi di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Kompleks Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring, Gedung B2 Lt 3 Komplek Perkantoran Dompak Tanjungpinang, Kode Pos 29124, atau diunduh dari link yang telah disediakan.
“Dokumen pendaftaran dapat diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di kantor yang sama. Dokumen pendaftaran juga dapat dikirim atau diunggah melalui link yang telah disediakan,” jelas Hasan.
Penerimaan dokumen pendaftaran akan dimulai pada tanggal 08 Agustus 2023 dan ditutup pada tanggal 22 Agustus 2023. Selanjutnya, seleksi akan dilaksanakan dalam tiga tahap dengan sistem gugur.
“Jadwal seleksi terdiri dari tahap administrasi, tes potensi pada tahap kedua, dan tahap tiga berupa psikotes dan dinamika kelompok yang mencakup wawancara,” tambah Hasan.
Informasi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan seleksi akan diumumkan lebih lanjut. Penting untuk diketahui bahwa pendaftaran dan proses seleksi ini tidak memerlukan biaya.
Adapun persyaratan untuk menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.