Polri Apps
banner 728x90

Proyek Meisterstadt Pollux Habibie Diduga Melanggar UU Bangunan

Banjir limpahan dari proyek Pollux Habiebie, yang menyebabkan warga Citra Batam menderita banjir setiap hujan deras turun.

* Warga Minta Bangunan yang Menyalahi Aturan Segera Dibongkar

Batam, Owntalk.co.id – Proyek pembangunan menara dan rumah toko (ruko) di kawasan Meisterstadt Pollux Habibie, Batam Center, diduga melanggar Undang-Undang tentang Bangunan Gedung. Warga meminta pemilik proyek segera membongkar bangunan yang tidak sesuai aturan, karena telah menyebabkan ancaman keamanan serta kerugian harta bagi warga di sekitar proyek.

”Hari ini, Selasa tanggal 11 Juli tahun 2023, terjadi lagi banjir yang menggenangi rumah warga. Tumpahan air dari proyek Meisterstadt Pollux Habibie telah mengakibatkan kami selalu merasa terancam, dan jika dihitung, tidak sedikit kerugian materi yang ditimbulkan banjir menggenangi rumah setiap kali hujan deras. Peristiwa banjir ini selalu terjadi setiap kali hujan, dan sudah terjadi sejak proyek (Meisterstadt Pollux Habibie) dikerjakan,” kata Ketua RT 002 RW 001 Citra Batam, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, Edi Vitria, kepada Owntalk, 11/7/2023.

Banjir menggenangi rumah warga Citra Batam akibat kiriman dari proyek Meisterstadt Pollux Habibie di Batam Center Owntalk

Warga mengirimkan beberapa gambar dan video saat hujan deras terjadi pada Selasa, 11/7/2023. Dalam gambar terlihat air memancar deras dari atas tembok pemisah kawasan proyek Meisterstadt Pollux Habibie yang tingginya sekitar 3,5 meter dari permukaan tanah di Perumahan Citra Batam, Batam Center. Pipa yang dipasang di tembok memancarkan air, begitu juga permukaan tanah proyek yang berbeda level hingga 3,5 meter tumpah ruah ke rumah warga. ”Dalam beberapa menit setiap kali hujan, air muncrat menyiram dan menggenangi halaman rumah, parit yang ada di depan rumah tidak dapat menampung volume air, sehingga puluhan rumah di sini (RT002/RW001) banjir hingga setinggi lutut,” ucap Edi Vitria.

Warga menduga pembangunan di dalam proyek Meisterstadt Pollux Habibie menyalahi aturan tentang bangunan serta lingkungan. Sesuai dengan pasal pasal 46 undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kata Edi Vitria, disebut setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Setiap kali masalah itu disampaikan ke pelaksana proyek Meisterstadt Pollux Habibie, pemilik dan pekerja proyek Meisterstadt Pollux Habibie mengabaikan laporan warga. Sekarang ada General Manager yang baru, dia berkilah karena masih baru bertugas, dia akan melakukan kajian untuk mengatasi masalah tersebut. Tetapi, setiap kali hujan tidak ada perbaikan, masih saja membanjiri rumah warga. Tampaknya pergantian General Manager di proyek itu cuma modus. Seharusnya sejak ada masalah, pemilik proyek harus mengatasinya, tanpa melemparkan masalah terhadap pergantian jabatan dalam proyek. Edi Vitria, Ketua RT002/RW001, Citra Batam.

”Kami menduga fisik gedung di kawasan proyek hanya menyisakan GSB (garis sempadan bangunan) seluas 1,5 meter. Padahal, rumah atau bangunan biasa pun, GSB-nya paling rendah 3 meter. Kemudian yang paling mengherankan, proyek itu tidak memiliki saluran air di sisi proyek yang berbatasan dengan perumahan. Akibatnya, air yang melimpah akibat hujan tidak tertampung ke drainase untuk dialirkan ke drainase umum di tepi jalan. Sebaliknya, air yang melimpah setiap hujan turun, tumpah dan memancar ke sempadan proyek, yakni perumahan kami,” ujar Edi Vitria.

Akibat banjir limpahan dari proyek Meisterstadt Pollux Habibie, kata Edi Vitria, menimbulkan kecemasan yang bisa saja mengancam keamanan, kenyamanan dan keselamatan warga, serta menimbulkan kerugian materi. ”Apakah analisa mengenai dampak lingkungan tidak ada, atau diterbitkan tanpa kajian oleh pemerintah, namun bencana yang ditimbulkan proyek ini terhadap warga telah menimbulkan trauma, terutama setiap kali hujan turun,” ujarnya.

Kawasan Perumahan Citra Batam menjadi langganan banjir asal proyek Maisterstadt Pollux Habibie di Batam Center Owntalk

Pada pasal 13 ayat 2 UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, disebut persyaratan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya. Sementara sejak proyek itu dikerjakan, kata Edi Vitria, setiap kali hujan deras, jalan dan fasilitas umum di sekitar proyek digenangi banjir, sehingga mengancam pengendara yang melintas dari sekitar proyek.

Setiap kali masalah itu disampaikan ke pelaksana proyek Meisterstadt Pollux Habibie, kata Edi Vitria, pemilik dan pekerja proyek Meisterstadt Pollux Habibie mengabaikan laporan warga. ”Sekarang ada General Manager yang baru, dia berkilah karena masih baru bertugas, dia akan melakukan kajian untuk mengatasi masalah tersebut. Tetapi, setiap kali hujan tidak ada perbaikan, masih saja membanjiri rumah warga. Tampaknya pergantian General Manager di proyek itu cuma modus. Seharusnya sejak ada masalah, pemilik proyek harus mengatasinya, tanpa melemparkan masalah terhadap pergantian jabatan dalam proyek,” kata Edi Vitria.

Aris Setiawan, GM proyek Meisterstadt Pollux Habibie, berkilah dirinya baru bertugas, dan sekarang sedang mengatur waktu untuk berbicara dengan pekerja proyek serta warga yang terkena bencana banjir. Ketika ditanya apakah tidak ada usaha yang dapat menghentikan masalah itu, Aris Setiawan menyebut pihaknya perlu koordinasi terlebih dahulu. ”Kita koordinasi dengan Direktur Proyek terkait dengan banjir di Perumahan Citra Batam. Saya akan ketemu dengan RW Pak Gulam, sekarang saya lagi koordinasi dengan pusat (kantor pusat pemilik proyek), terkait masalah ini,” kata Aris Setiawan.

Dia mengakui bahwa dirinya harus segera membuat langkah konkrit. ”Saya baru ‘in charge’ di sini. Kemarin sudah ada pemasangan pipa segala macam, tetapi saya harus mengevaluasi lagi. Saya lihat ada pemasangan pipa dari arah air dari Apartemen ke bawah (perumahan Citra Batam), tetapi debitnya tidak bisa ditampung, sehingga mengalir ke bawah (perumahan Citra Batam). Ini saya lagi cross check dengan Direktur Proyek, kita akan duduk bareng, saya dapat surat dari RT dan RW di bawah, akan kami cek dulu apa masalahnya,” kata Aris Setiawan.

Ketika ditanya apakah IMB sudah sesuai dengan Fatwa Palanologi, menurut Aris Setiawan tidak mungkin (terjadi) tidak sesuai dengan aturan lingkungan. ”Cuma mungkin langkah konkrit yang dilakukan belum sampai maksimal, sehingga belum ada solusinya. Kalau didiamkan (pihak pemilik proyek tidak berupaya mengatasi banjir yang dikirim ke perumahan Citra Batam) tidak. Pastinya, karena nggak mungkin (kami tidak berbuat),” tutur Aris Setiawan. Dia juga menepis kemungkinan antara pemilik proyek dengan pemerintah Kota Batam ada persekongkolan dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Aris Setiawan, dia telah melaporkan masalah itu kepada Direktur Proyek Tan Beng Sen. Sebelum saya di sini (proyek Meisterstadt Pollux Habibie). saya cross check juga (pekerjaan GM sebelumnya). ”Kami menggali di depan ini, di depan sana itu, akan saya cek, saya lagi melaporkan ini kepada pemilik proyek atau Direktur Proyek. Intinya tidak membiarkan, akan kordinasi dengan baik, apakah membuat aliran yang baru, dan biayanya berapa, semua saya harus sosialisasikan. Saya harus kordinasi jika ada permintaan ganti rugi juga, saya akan koordinasi bagaiman nanti ke depannya,” jelas Aris Setiawan.

Pihak proyek Meisterstadt Pollux Habibie, kata Aris Setiawan, tidak akan membiarkan warga terus terkena dampak banjir dari proyek itu. ”Kami tidak mau membiarkan warga rugi dan menjadi korban, masalah ini telah saya bicarakan dengan Pak Tan Beng Sen. Saya akan koordinasi dengan Pak Gulam sebagai Ketua RW. Kita berusaha untuk komunikasi dengan baik, mengedepankan solusi dengan konkrit. Kalau kita ketemu dengan Ketua RW, kita akan membicarakan hal ini nanti,” janji Aris Setiawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *