Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia dalam waktu dekat akan turun melakukan investigasi ke kawasan Tangki Seribu, Kampung Seraya, Batuampar, Batam. Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL) telah menyampaikan laporan tertulis berdasarkan fakta terhadap peristiwa penggusuran ratusan rumah dan warga penghuni kawasan itu.
”Kami telah menyampaikan laporan secara tertulis atas peristiwa yang kami nilai sebagai pelanggaran hak azasi manusia yang dilakukan oleh aparat Tim Terpadu bersama para preman yang telah menimbulkan korban. Warga Tangki Seribu tidak memiliki tempat tinggal setelah digusur secara paksa, dan mereka meminta perlindungan keamanan, sebab apa yang terjadi dalam penggusuran tersebut adalah penindasan,” kata Ismail, SH, salah satu Penasihat Hukum LAKRL, kepada Owntalk.co.id, Kamis, 6/7/2023.
Dalam laporan LAKRL ke Komnas HAM, disebut bahwa Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Batam, Aparat Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Brigadir Mobil (Brimob) di bawah Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, PNS Dinas Kependudukan (Disduk) danTNI AD terdiri dari ratusan personil. Mereka terdiri dari ratusan personli yang dilengkapi senjata bersama ratusan personil preman.
Petugas menembakkan gas air mata puluhan kali ke kumpulan warga yang berlari kocar kacir menyelamatkan diri. Beberapa kali warga meminta ampun, kata Ismail, agar petugas tidak menembakkan gas air mata, karena ada ratusan anak-anak serta remaja, tetapi tidak dihiraukan oleh petugas. Warga berteriak minta tolong agar tidak ditembak dengan gas air mata, tetapi tidak dihiraukan petugas. Namun petugas semakin beringas dan memukuli warga. Akibat tembakan gas air mata, yang ditembakkan ke tengah warga yang berkumpul menyelamatkan diri, ada belasan warga sempat mabok, dan bahkan tiga anak-anak pingsan tidak bisa bernafas.
Para preman yang berbaur dengan petugas memukuli warga, dan kepanikan terjadi hingga pukul 12.00 WIB siang hari. Beberapa orang pria dewasa yang berupaya melindungi warga perumahan mendapat pukulan pentungan, pukulan tangan, dan tendangan dari aparat serta preman yang berbaur dengan aparat. Mereka sebagian berdarah-darah karena dipukul dengan pentungan dan terjatuh ke tanah karena ditendang aparat serta preman. Sebanyak 14 pria dewasa yang berupaya melindungi warga ditangkap oleh petugas dan dituduh sebagai provokator.
Kemudian, dengan disaksikan oleh warga, petugas dan preman menghancurkan bangunan. Perabotan, lemari, kursi, dan berupa-rupa barang isi rumah, peralatan makan minum, dilemparkan keluar dengan kasar oleh petugas. Ada sekitar belasan rumah yang dihancurkan, meski warga memohon agar tidak dirusak. Hingga Rabu (5/7/2023), dan Malam Kamis (6/7/2023), warga ketakutan keluar rumah. Dua RW wilayah yang digusur paksa terus mencekam hingga malam hari. Laporan LAKRL ke Komnas HAM RI.
Warga berteriak minta perlindungan kepada aparat, tetapi jangankan menolong, aparat yang berbaur dengan preman malah mengejar dan menangkap warga yang berupaya minta tolong. Sebagian dilepas, tetapi sebagian lagi ditangkap, diseret, sambil dipukul serta ditendang. Sebagian warga yang sempat menyelamatkan diri masuk ke rumah warga untuk berlindung dari serangan aparat dan preman. Mereka berteriak kesakitan, tetapi warga yang berteriak itu terus diserang dengan tembakan gas air mata serta pukulan dari petugas serta tendangan dari preman yang berbaur dengan petugas.
Dalam laporan yang telah diterima oleh Komnas HAM itu, warga bukan saja orang dewasa, tetapi hampir setengah dari sekitar 200-an warga berlarian masuk ke rumah masing-masing. Warga bersaksi, gas air mata dilemparkan ke tengah kumpulan warga empat sampai lima kali. Warga memohon agar petugas menghentikan tembakan gas air mata, tetapi tindakan itu baru berhenti sejak warga yang ketakutan masuk ke rumah siapa saja dari warga untuk berlindung dari serangat aparat serta preman.
Kemudian, dengan disaksikan oleh warga, petugas dan preman menghancurkan bangunan. Perabotan, lemari, kursi, dan berupa-rupa barang isi rumah, peralatan makan minum, dilemparkan keluar dengan kasar oleh petugas. Ada sekitar belasan rumah yang dihancurkan, meski warga memohon agar tidak dirusak. Hingga Rabu (5/7/2023), dan Malam Kamis (6/7/2023), warga ketakutan keluar rumah. Dua RW wilayah yang digusur paksa terus mencekam hingga malam hari.
Kesaksian warga: Tim Terpadu membawa senjata, gas air mata beberapa kali ditembakkan, ada warga yang pingsan, anak-anak balita, berharap banyak balita yang terkena dirawat sendiri di rumah masing-masing karena takut terhadap ancaman Tim Terpadu. Aparat menembak gas air mata 1,5 jam. Tapi sampai sekarang suasana masih mencekam, karena aparat masih ada berjaga.
Di sisi lain, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan penggusuran Tim Terpadu di Tangki Seribu, Batu Ampar, Kota Batam, telah sesuai prosedur. Sebelumnya tim terpadu terdiri dari dari TNI, Polri, Ditpam dan Satpol PP Kota Batam telah melakukan dialog bersama warga yang menduduki lahan milik PT Batamas Indah Permai pada 07 Maret 2023. ”Dalam dialog itu, PT Batamas Indah Permai telah menyiapkan solusi bagi warga yang selama ini menduduki lahannya,” kata Ariastuty.
Ia menuturkan, PT Batamas Indah Permai menawarkan relokasi kepada warga di kawasan Punggur. Dari 500 Kepala Keluarga (KK), ada 450 KK yang bersedia direlokasi. Namun, 50 KK lainnya menolak dan tetap bertahan. Kepada masyarakat yang menolak, tim terpadu memberikan surat peringatan pertama pada 10 Maret, surat peringatan kedua pada 20 Maret dan ketiga pada 8 Juni 2023. ”Jadi sebelumnya semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentutan yang berlaku. Hingga pada hari ini (Rabu) dilakukan upaya pembongkaran oleh tim terpadu,” katanya. (*)