Jakarta, Owntalk.co.id – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tengah menyiapkan rancangan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait tata kelola jabatan fungsional analis kebijakan (JFAK) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
Menurut Sekretaris BSKDN Kurniasih, Kepmendagri tersebut diperlukan karena hingga saat ini belum ada informasi yang jelas bagi pengampu JFAK dalam melaksanakan tugas.
“Khawatirnya, hal itu akan berdampak pada kualitas rekomendasi kebijakan pemerintahan dalam negeri yang dihasilkan,” kata Kurniasih melalui keterangan tertulisnya, dalam acara Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Kepmendagri terkait Tata Kelola JFAK di Lingkungan Kemendagri, di Aula BSKDN, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Berikutnya, Kurniasih menyampaikan jumlah pejabat fungsional analis kebijakan di lingkungan pemerintahan daerah berdasarkan data Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) per 4 Juni 2023 mencapai sekitar 1.087 orang.
Jumlah tersebut, lanjut dia, diperkirakan akan terus bertambah pada setiap tahunnya.
“Terkait dengan hal itu, kami berpandangan perlu adanya unit di internal Kemendagri dan pemerintah daerah yang berperan sebagai koordinator dan fasilitator dalam pembinaan JFAK,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Deputi Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI Tri Widodo W. Utomo sebagai narasumber.
Tri mengatakan, perubahan organisasi dan birokrasi dari struktural menjadi berbasis kompetensi akan memperbanyak jumlah jabatan fungsional.
Perubahan yang sangat masif itu, lanjut dia, menghadirkan banyak pertanyaan dari para pihak terkait mengenai pengelolaan JFAK. Widodo mengatakan pula pertanyaan semakin bertambah seiring dengan belum adanya peraturan spesifik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur hal tersebut.
Kondisi itu, kata dia, menimbulkan kesan seolah-olah tidak ada kepastian hukum dalam mendukung peningkatan profesionalitas para pejabat fungsional, terutama analis kebijakan. Dengan demikian, menurut Widodo, rancangan Kepmendagri terkait tata kelola JFAK bernilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya peningkatan profesionalitas analis kebijakan.
“Oleh karena itu, lahirnya draf kebijakan yang diinisiasi oleh BSKDN itu memiliki urgensi yang sangat tinggi,” ujarnya.