Batam, Owntalk.co.id – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta saat memimpin konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Kamis (23/7/2026), didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.
Dalam keterangannya, Anggoro menjelaskan bahwa perkara yang menjadi perhatian publik itu terdiri dari dua laporan polisi berbeda, yakni dugaan tindak pidana pengeroyokan dan dugaan tindak pidana penganiayaan yang saling berkaitan.
Untuk memberikan gambaran utuh kepada masyarakat, polisi turut menayangkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal dalam proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian peristiwa diawali dengan dugaan penganiayaan yang kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan.
“Penanganan kedua perkara dilakukan secara terpisah sesuai laporan polisi yang diterima penyidik dan berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan,” ujar Anggoro.
Dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Enam orang diamankan petugas, sementara satu tersangka menyerahkan diri.
Sementara itu, dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, penyidik menetapkan YBC (18) sebagai tersangka.
Kapolresta mengungkapkan, sebelum proses hukum berlanjut, kedua perkara sempat diupayakan diselesaikan melalui mediasi dan mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, upaya perdamaian tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga penyidikan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Anggoro memaparkan, peristiwa bermula saat YBC bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Suasana di kamar yang dinilai mengganggu tamu lain beberapa kali mendapat teguran dari pihak pengelola.
Keributan kemudian terjadi saat YBC terlibat cekcok dengan rekan perempuannya di area parkir. Teguran dari salah seorang karyawan homestay berinisial AS (33) berujung adu mulut hingga berkembang menjadi dugaan pengeroyokan.
Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkong, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap AS yang diduga dilakukan oleh YBC sebelum insiden pengeroyokan terjadi.
Menurut Kapolresta, seluruh rangkaian peristiwa diperkuat dengan keterangan saksi, rekaman video, barang bukti, serta hasil visum et repertum. Menanggapi isu yang berkembang di media sosial, Anggoro membantah adanya kriminalisasi terhadap korban.
“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta hasil penyidikan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah masing-masing penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara tersangka dugaan penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi maupun membangun opini tanpa didukung bukti.
Ia memastikan penyidik akan terus bekerja secara profesional dan tidak menutup kemungkinan memproses pihak lain apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Masyarakat kami harapkan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Anggoro.
