Maraknya Pengangguran

Safitri Atikah Mulya, Mahasiswi Program Studi Administrasi Publik Stisipol Raja Haji

Batam, Owntalk.co.id – Bicara soal pengangguran bukan hal yang baru lagi untuk diperbincangkan.  Di Indonesia masalah pengangguran sudah hampir merata di seluruh wilayah, dan kebanyakan pada usia produktif sehingga mengakibatkan terhambatnya pembangunan nasional untuk menciptakan masyakarat yang makmur, adil, maju, sejahtera dan kompetitif. 

Dampak dari pengangguran ini yakni pada sektor pertumbuhan ekonomi, akibat tingginya tingkat pengangguran menjadi salah satu hambatan pertumbuhan dan pembangunan suatu wilayah. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya tingkat pengangguran karena kurangnya lapangan pekerjaan dan banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing di banding warga negara sendiri. 

Selain itu, kurangnya keahlian dari para pencari kerja, serta sumber daya manusia yang rendah sehingga kalah bersaing dengan tenaga kerja asing. Maka pengangguran sudah menjadi hal yang lumrah dan sulit untuk dihindari baik negara maju maupun negara berkembang seperti negara Indonesia 

Menurut Sukirno (2004 : 28) pengangguran adalah jumlah tenaga kerja dalam perekonomian yang secara aktif mencari pekerjaan tetapi belum memperolehnya. 

Lebih lanjut, Mahdan (2015) menjelaskan bahwa pengangguran diartikan sebagai seseorang yang tergolong dalam Angkatan kerja dan secara aktif mencari pekerjaan pada suatu tingkat upah tertentu, tetapi tidak memperoleh pekerjaan yang diinginkan.

Negara berkembang sering kali dihadapkan dengan besarnya angka pengangguran karena sempitnya lapangan pekerjaan dan besarnya jumlah penduduk.

 Sempitnya lapangan pekerjaan dikarenakan faktor kelangkaan modal untuk berinvestasi. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. 

Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja. Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat investasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dan lain-lain.

Pengangguran di Indonesia merupakan permasalahan yang sudah ada sejak dari dulu kala dan sulit untuk dihilangkan. Akan tetapi, permasalahan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja apalagi dibiarkan meningkat.

 Stober (2015) mengatakan bahwa tidak ada negara tanpa pengangguran dan tingkat pengangguran merupakan salah satu alat dasar untuk mengukur kinerja ekonomi setiap negara. Investor asing menilai bagus atau tidaknya kualitas perekonomian suatu negara dari angka persentasi pengangguran. Karena jika di suatu negara memiliki tingkat pengangguran yang rendah berarti perekonomiannya stabil.

Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mencapai 8,43 juta jiwa pada Agustus 2022. Padahal saat bulan Februari jumlahnya 8,40 juta jiwa. Berarti jumlah pengangguran naik 3 juta dalam kurun waktu 6 bulan. www.kompas.com. 

Prediksi Tingkat Pengangguran di Dunia 2023, Indonesia Nomor Berapa?. Diakses pada 4 maret 2023

Penyumbang terbesar pengangguran adalah berstatus sekolah menengah atas. Rinciannya, ada 673,49 ribu (7,99%) penganggur yang merupakan lulusan universitas, kemudian 159,49 ribu (1,89%) penganggur lulusan Akandemi/Diploma, dan 1,66 juta jiwa lulusan SLTA Kejuruan/SMK.

 Selanjutnya ada 2,48 juta jiwa (29,41%) penganggur lulusan SLTA Umum/SMU, 1,5 juta (17,81%) lulusan SLTP, dan 1,27 juta jiwa (15,12%) lulusan SD. Terakhir ada 653,13 ribu jiwa (7,87%) penganggur yang tidak/belum tamat SD, dan 15,21 ribu jiwa (0,18%) tidak/belum pernah sekolah.

Jika dari seluruh Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi kedua dengan angka  pengangguran terbanyak sebesar 5,3 persen. Dan negara yang diperingkat satu adalah negara Filipina sebesar 5,4 persen menurut dataindonesia.id, Sabtu (25/2/2023).

Dana Moneter Internasional (IMF)

Badan statistik negara dalam menghitung jumlah pengangguran biasanya mengelompokkan dalam satu rumah tangga menjadi tiga kategori, yaitu: bekerja, pengangguran, tidak termasuk angkatan kerja. Setelah mengelompokkan seluruh individu, badan statistik negara akan menghitung jumlah dari masing-masing kategori.

Banyak sekali penyebab terjadinya pengangguran dari  keterampilan para pelamar yang tidak dan upah yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang diharapkan , bahkan pelamar sendiri bisa menjadi salah satu penyebab.

Menurut Sholeh (2007, dalam Albarqi 2016) menyatakan bahwa upah minimum adalah sebuah kontroversi, bahwa upah minimum diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pekerja agar sampai pada tingkat pendapatan “living wage”, yang berarti bahwa orang yang bekerja akan mendapatkan pendapatan yang layak untuk hidupnya. 

Selanjutnya, di era serba canggih sekarang perusahaan lebih menggunakan teknologi robot untuk mengurangi pengurangan mereka.

Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK, yang disebabkan antara lain;

1.  Perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif.

2  Peraturan yang menghambat investasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dan lain-lain.

Indonesia sendiri mengalami urbanisasi yang cepat. Dimana masyarakat di perdesaan lebih memilih menetap di perkotaan dengan harapan bisa meningkatkan taraf hidupnya. Dari akibat adanya urbanisasi ini, di daerah perkotaan dituntut untuk menciptakan lapangan kerja yang memadai.

Banyak perusahaan di Indonesia sekarang lebih memilih tenaga kerja asing atau TKA dari pada memilih tenaga kerja lokal. Dikarenakan kualitas sumber daya manusia lokal yang rendah sehingga tidak dapat bersaing.

 Ini sudah  merupakan tugas dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja. Pemerintah bisa mengadakan pelatihan – pelatihan gratis agar tidak menjadi hambatan bagi mereka dan juga bisa meningkat kualitas Pendidikan baik formal atau informal. 

Dampak yang dialami masyarakat  dari pengangguran ini dapat menyebabkan kesenjangan sosial. Selain itu akan meningkatkan angka kemiskinan dan angka kriminalitas, karena tindakan seperti mencuri dan merampok kebanyakan alasannya karena faktor ekonomi. 

Sedangkan dampak yang dirasakan oleh negara dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi dan pendapatan perkapita dimasyarakat menurun. 

Selain itu, pengangguran akan menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari sektor pajak berkurang. Hal ini terjadi karena pengangguran yang tinggi akan menyebabkan kegiatan perekonomian me-nurun sehingga pendapatan masyarakat pun akan menurun.

 Dengan demikian, pajak yang harus dibayar dari masyarakat pun akan menurun. Jika penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan  ?

 Kemudian juga dapat membuat hutang negara membengkak. Dan terakhir kegiatan beli-membeli berkurang. Karena barang yang inginkan konsumen tidak terpenuhi, diakibatkan oleh ketidakmampuan produsen dalam menyediakan barang yang diinginkan.

Memulihkan kondisi pengangguran di Indonesia tentulah tidak semudah membalikan telapak tangan. Tetapi, pemerintah dapat  mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia dengan cara harus membuat kebijakan untuk membuat lapangan kerja yang lebih banyak dari pada pelamar. 

Seperti penjelasan sebelumnya, untuk meningkatkan kualitas keterampilan tenaga kerja pemerintah harus membuat pelatihan, penyuluhan dan pembinaan bersertifikat internasional supaya dapat bersaing dengan negara asing. 

Pemerintah juga dapat membantu memperluas usaha kecil menengah. Karena itu semua harus sesuai pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.’’ Tetapi bukan berarti pemerintah saja, masyarakat juga diharapkan harus ikut andil dalam upaya pengurangan jumlah pengangguran.

Ditulis Oleh : Safitri Atikah Mulya, Mahasiswi Program Studi Administrasi Publik Stisipol Raja Haji.

Exit mobile version