Pemerintah Segara Bahas RUU PPRT dengan DPR RI

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap.

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Selanjutnya, pemerintah akan segera melakukan pembahasan dengan DPR RI.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan selama ini progres pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan lancar dan cepat.

 Secara pentahapan, Kemnaker memulai konsolidasi internal sejak 5 April 2023, hingga pembahasan panitia antar K/L yang selesai pada 5 Mei 2023.

“Tentu kami di Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan kerja cepat seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini, sehingga DIM RUU PPRT ini dapat selesai diselesaikan dalam waktu yang singkat,” kata Chairul di Jakarta, Rabu (10/5 /2023).

Chairul mengatakan, selain pembahasan dengan K/L terkait, secara bersamaan diminta juga melakukan beberapa kali serap aspirasi masyarakat.

Dari serapan aspirasi tersebut, beberapa aspirasi yang disampaikan antara lain anjuran terkait penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti; upah dalam bentuk uang; jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan; serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak.

“Selain itu juga ada masukan terkait mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta menahan larangan membayar PRT oleh LPPRT, dan sebagainya,” katanya.

Chairul menambahkan, secara keseluruhan, jumlah DIM yang akan diusulkan sebanyak 358. Selanjutnya, permintaan akan segera mengajukan hasil pembahasan DIM RUU PPRT ini kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan dengan Badan Legislasi.

“Oleh karena itu, kami optimis bisa menyelesaikan RUU PPRT ini pada waktunya,” ujarnya.

Exit mobile version