Batam, Owntalk.co.id – Warga Kampung pantai melayu Nongsa mengeluhkan soal pencemaran limbah yang berada diwilayah mereka. Limbah berwarna hitam pekat kental mengotori sepanjang bibir pantai mulai tampak sekitar jam 07.00 WIB pagi, pada Rabu (03/05/2023).
Warga mengeluhkan akibat dari pencemaran tersebut, sangat menganggu aktivitas sekitar. Terlebih, daerah itu merupakan kawasan wisata yang mengandalkan alam sebagai daya tarik utama. Selain itu, lingkungan sekitar sangat tercemar sehingga pasti mempengaruhi ekosistem yang ada.
Melihat kejadian tersebut, Kasi Gakkum KSOP Khusus Batam, Rahmat Nasution mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya terkait berkoordinasi dengan instansi terkait dan akan membentuk tim.
“Kami sudah turun ke TKP pagi ini. Tindakan awal kami adalah melakukan penanggulangan terlebih dahulu. Kemudian, kami akan mencari sumber limbah dan melakukan penegakkan hukum,” ujar Rahmat Nasution.
Sementara itu, kata Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwin menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan adalah menanggulangi kondisi saat ini agar tidak semakin menyebar. Pasalnya, saat ini limbah itu telah mengotori pantai Kampung Melayu sekitar 1,5 Km. Kemudian tim gabungan itu akan mencari sumbernya.
“Kami akan bersama-sama melakukan penyelidikan. Setahu saya tiga bulan di sini, baru kali ini. Infonya ini juga sampai ke Kabupaten Bintan,” katanya.
Takwin menduga, limbah itu berjenis Marine fuel oil (MFO) atau pun aspal. Namun, hal itu perlu dipastikan lebih lanjut lagi. Limbah tersebut diketahui juga mencemari sebagian pantai Kabupaten Bintan.
“Ini kemungkinan limbah jenis MFO atau bisa juga aspal. Tapi kita belum bisa pastikan. Kita tunggu juga dari DLH. Penindakannya nanti jelas akan kita lakukan. Yang pasti kita temukan dulu sumbernya,” tegasnya.
Ahmad berharap, adanya tindakan serius dari Pemerintah serta instansi terkait untuk mengatasi kasus pencemaran lingkungan di pesisir pantai Kampung Melayu serta menangkap pelaku utama dalam peristiwa ini.
“Kami berharap adanya tindakan serius dari pemerintah serta instansi terkait. Kami tak ingin lingkungan pesisir pantai Kampung Melayu tercemar. Banyak masyarakat yang sangat dirugikan dalam peristiwa ini,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pada masa Revolindo mengepalai KSOP Batam, KNP 330 KSOP Batam menangkap SB Caramoil Equity berbendera Belize GT 53,36 yang memuat limbah pada 12 Juni 2021. Kapal asing ini datang dari Pelabuhan Penjuru, Singapura.
Kemudian, pada 4 Maret 2022 KNP Sarotama 112 milik Pangkalan Tanjung Uban menangkap MT Tuktuk bendera Indonesia GT 7463 karena membawa limbah.
Revolindo sempat mengingatkan, jajarannya untuk tidak berkompromi dengan pelaku pelanggaran pelayaran baik itu keagenan, pemilik kapal, dan siapapun yang terlibat mengingat tingginya angka pelanggaran.
“Tangkap dan proses. Semua pelaku pelanggaran pelayaran harus ditangani sampai tuntas,” ujar Revolindo di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, Jumat (21/04/2023) saat melakukan monitoring angkutan mudik.
