Batam, Owntalk.co.id – PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) atau kini dikenal dengan Indonesia Port Corporation (IPC), pada 30 Maret 2021 telah menyampaikan hasil kajiannya kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait dengan rencana kerjasama pengelolaan Pelabuhan Batuampar, Batam. Kesimpulan kajian itu disebut bahwa Pelabuhan Batuampar tidak layak dijadikan sebagai pelabuhan terminal petikemas (kontainer), kecuali dilakukan reklamasi dan pembangunan dermaga baru.
”Dari hasil kajian Pelindo tentang Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, ada indikasi bahwa Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Terminal Pelabuhan Batuampar yang dilaksanakan oleh BP Batam, dan dikawal oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, merupakan proyek siluman untuk menghabiskan uang negara. Kami sedang menyusun laporan dugaan korupsi besar-besaran dalam proyek tersebut,” kata Ketua Lembaga Nasional Anti Korupsi (LNAK) RI, Azhari Hamid, kepada Owntalk.co.id, Jumat, 21/4/2023.
Dari hasil kajian yang disampaikan IPC, kata Azhari, disebutkan perusahaan pengelolaan pelabuhan itu berkesimpulan bahwa kedalaman eksisting Dermaga Utara berkisar antara 3 meter s.d 8 meter, sementara keseluruhan kedalaman kolam dermaga harus dilakukan pendalaman hingga minimal 12 meter. ”Kami mempelajari bahwa kedalaman yang dapat dilakukan pengerukan di Dermaga Utara maksimal 8 meter. Terkait dengan kondisi tersebut serta mengacu pada kebutuhan pelayaran kapal petikemas, maka secara umum Dermaga Utara seperti kondisi saat ini tidak dapat digunakan untuk melayani kegiatan bongkar muat kapal kargo angkutan petikemas,” ucap Azhari.
Dalam data yang diterima Owntalk, berdasarkan hasil penjajakan minat pasar (market sounding), kapal petikemas eksisting yang ada di pelabuhan Batuampar memerlukan sarat air kapal (draft) minimal 10,5 meter. Dari kajian teknis itu, IPC mengusulkan dua opsi yang dapat dipilih oleh BP Batam.
Opsi itu antara lain: (1) Optimalisasi layanan petikemas di Dermaga Selatan dengan bantuan transformasi operasional di dermaga itu sesuai dengan ekspektasi pengguna jasa; (2) Apabila Dermaga Utara tetap ingin dimanfaatkan menjadi terminal petikemas internasional, diperlukan pengembangan secara total, mulai dari reklamasi pelabuhan hingga membangun dermaga batu. Untuk itu, IPC mengusulkan dilakukan kajian ulang dari sisi teknis, operasional, keuangan, komersial, dan opsi kemitraan dengan global shipping line untuk menarik pasar dari Singapura.
Dari faktor kedalaman kolam dermaga, menurut laporan tertulis Pelindo, Dermaga Selatan memiliki kedalaman yang memadai di sebagian terminal, yakni mencapai kedalaman 12 meter, namun terminal Dermaga Selatan hanya memiliki panjang 600 meter, sehingga separuh dari dermaga tidak bisa digunakan. Selain itu, kolam dermaga tidak memadai untuk olah gerak kapal kargo petikemas karena banyak rintangan, serta luas Dermaga Selatan hanya 11,6 hektar dan tidak dapat dikembangkan karena di sisi selatan telah ada kawasan industri.
Sementara Dermaga Utara memiliki panjang dermaga 1.030 meter, dan luas dermaga 18,2 hektar serta masih banyak ruang untuk memperluas tempat penumpukan petikemas. Sayangnya, kondisi dermaga tidak memadai untuk dilakukan revitalisasi kolam dermaga, dan kondisi dasar laut tidak memungkinkan untuk diperdalam akibat sifat dasar laut terdiri dari karang dan tanah liat. Kedalaman laut di kolam dermaga utara saat ini masih berkisar pada 3 meter s.d 8 meter di sisi timur dermaga, dan 5 meter s.d 8 meter di sisi barat.
Sebab itu, LNAK RI Provinsi Kepulauan Riau, menyimpulkan BP Batam patut diduga memiliki niat jahat menghambur-hamburkan uang negara dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) perolehan lembaga itu, untuk proyek asal jadi. Dapat kami simpulkan bahwa Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Terminal Pelabuhan Batuampar yang dilaksanakan oleh BP Batam, dan dikawal oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, adalah proyek siluman untuk mengeruk uang negara. Proyek tersebut sejatinya bukan mengeruk kolam dermaga, tetapi mengeruk kolam dana uang rakyat. Azhari Hamid, Ketua Lembaga Nasional Anti Korupsi (LNAK) RI.
”Dapat dipastikan, bahwa pengerukan yang dilakukan selama 2 tahun terakhir tidak menghasilkan perubahan yang signifikan, sebab kajian teknis yang telah dilakukan oleh PT Pelindo, pendalaman laut di kolam dermaga hanya dapat dilakukan hingga 8 meter di ujung Dermaga Selatan. Sedangkan kedalaman yang dibutuhkan untuk kapal kargo petikemas minimal 12 meter. Berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan Pelindo, maka untuk pengembangan Fase I Segmen Dermaga Utara yang dapat dioperasikan adalah Dermaga Segmen 3 saja, yakni sepanjang 305 meter dari ujung dermaga,” jelas Azhari yang dirilis dari kesimpulan kajian IPC.
Kajian teknis dari Pelindo itu mengusulkan, jika Dermaga Utara dioperasikan, hanya dapat digunakan di ujung dermaga utara dengan bantuan peralatan manual atau semi otomasi. Kajian itu menganjurkan agar alat yang digunakan Quayside Container Crane (QCC) bekas. Berdasarkan hasil review kajian, terminal peti kemas dengan pola operasi automation system, seperti yang sekarang telah dipasang di Dermaga Utara, yakni produk yang didatangkan dari Korea Selatan, dinilai tidak efisien.
Sebab itu, LNAK RI Provinsi Kepulauan Riau, menyimpulkan BP Batam patut diduga memiliki niat jahat menghambur-hamburkan uang negara dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) perolehan lembaga itu, untuk proyek asal jadi. ”Dapat kami simpulkan bahwa Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Terminal Pelabuhan Batuampar yang dilaksanakan oleh BP Batam, dan dikawal oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, adalah proyek siluman untuk mengeruk uang negara. Proyek tersebut sejatinya bukan mengeruk kolam dermaga, tetapi mengeruk kolam dana uang rakyat,” pungkas Azhari. (*)