Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Meranti Jadi Plt Bupati

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.

Meranti, Owntalk.co.id – Menteri Dalam Negeri M.Tito Karnavian, menunjuk Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, setelah Muhammad Adil ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran. 

“Sesuai permohonan dari surat Gubernur Riau Syamsuar maka secara lisan pihak Kemendagri sudah menyampaikan bahwa Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Muhammad Firdaus, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/4/2023).

Kendati masih menunggu surat keputusan dari Mendagri, Firdaus mengatakan Asmar sudah bisa menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti.

Muhammad Adil dan Asmar dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti oleh Gubernur Riau Syamsuar pada 26 Februari 2021.

Asmar merupakan purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi.

Selama berdinas dan hingga pensiun pada tahun 2018, Asmar di antaranya tercatat pernah menjadi kepala kepolisian sektor (kapolsek) pada enam wilayah.

Pria yang lahir di Desa Penyagun, Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 1962 itu juga pernah menjadi Kepala Bagian Sumda Polres Indragiri Hilir dan Wakil Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Riau.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, penunjukan Asmar dilakukan menyusul ditahannya Bupati Meranti Muhammad Adil oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau plt (pelaksana tugas) kepala daerah,” ujar Benni dalam keterangan resmi, Minggu  (9/4/2023).

Menurut Benni, penunjukan Asmar sebagai plt bupati merujuk Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran dan gratifikasi jasa travel umrah, pada Kamis (6/4/2023).

Exit mobile version