Polri Apps
banner 728x90

Rp1,2 M Anggaran Bukber Pemko Batam Dibatalkan

Foto yang viral di media sosial, Sekretaris Kota Batam, Jefridin, saat melakukan Safari Ramadhan atas nama Sekdako Batam. (Istimewa)

Batam, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet, Pramoho Anung, mengedarkan Surat Larangan Buka Puasa Bersama selama Ramadan 1444 Hijryah/2023 M bagi seluruh instansi pemerintah. Namun terungkap, Pemerintah Kota Batam telah menganggarkan Rp1,2 miliar untuk buka puasa bersama, yang kemudian dinyatakan batal.

Larangan buka puasa bersama itu tidak mengherankan, karena sejak beberapa tahun terakhir banyak pemerintah daerah yang melarang jajarannya menggelar buka puasa bersama dengan berbagai alasan, yang umumnya untuk menghindari pemborosan anggaran. Sementara surat Seskab nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023 ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.

Sementara sebelumnya, Pemko Batam telah mengagendakan Buka bersama (Bukber) di rumah Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam pada 1 April 2023. Anggaran yang disediakan untuk acara Bukber itu, menurut Sekda Kota Batam, Jefridin, mencapai Rp1,2 miliar. Rinciannya dapat dilihat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, pada pos ‘Belanja Konsumsi Buka Puasa Bersama Kepala Daerah (BAGUM)’ dengan kode paket 37853397.

Hj Marlin Agustina Rudi saat melakukan Safari Ramadhan Istimewa

Terdapat lagi acara buka bersama lainnya, seperti buka puasa bersama di kediaman wali kota untuk 8.000 orang dengan biaya Rp742 juta. Volume pekerjaan tertulis 8.000 orang/kali dengan uraian pekerjaan biaya makan 2.000 orang/kali, biaya makan kepala daerah/eselon I/setara 6.000 orang/kali. Pemko Batam juga telah menganggarkan buka bersama Wakil Wali Kota Batam, sebesar Rp 481 juta. Dengan volume pekerjaan 5.000 orang/kali. Biaya makan 1.000 orang/kali, biaya makan kepala daerah/eselon I/setara 4.000 orang/kali.

Informasi itu menjadi viral di Tiktok dan sejumlah media sosial lainnya, dengan narasi: ”Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat yang melarang instansi pemerintah menggelar buka bersama. Namun, ternyata ada sejumlah instansi yang telah mempersiapkan acara buka bersama, yakni Pemerintah Kota Batam. Informasi itu diketahui dari situs Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan Sirup LKPP Jumat, 24 Maret 2023.

Pemerintah Kota Batam sudah membuat anggaran untuk buka bersama para pejabat dan undangan. Tak tanggung-tanggung, anggaran untuk berbuka puasa Kepala Daerah Rp1,2 miliar. ”Selain itu Pemkot Batam juga menyiapkan anggaran untuk buka puasa lainnya seperti buka puasa anak yatim dan masyarakat dengan anggaran Rp162,4 juta sewa sistem Rp75 juta,” demikian narasi dalam sosmed itu.

Sejumlah media di daerah dan nasional menyiarkan berita buka bersama di Pemko Batam, namun sehari setelah viral di media sosial, Pemerintah Kota Batam membatalkan rencana bukber yang berbiaya fantastis itu. ”Acara Bukber di rumah pimpinan daerah kami batalkan, dan anggaran yang sudah ditetapkan Rp1,2 miliar dikembalikan ke kas daerah,” kata Sekretaris Kota Batam, Jefridin Hamid.

Anehnya, Wali Kota Batam, Wakil Gubernur Kepri, Wakil Wali Kota Batam, dan Sekretaris Kota Batam tetap menyelenggarakan Safari Ramadhan dengan biaya yang dikeluarkan dari Kas Pemerintah Kota Batam. Hal itu diketahui dari penyerahan bantuan yang disebut berasal dari Pemko Batam. Acara Safari Ramadhan yang biasanya hanya kepala daerah dan wakil kepala daerah, kali ini Sekretaris Kota Batam, Jefridin juga melakukan Safari Ramadhan dengan membawakan nama Pemerintah Kota Batam.

Sebuah media menyebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barelang Yusril Koto menyebut para pimpinan pemerintahan di Kota Batam telah menggunakan acara safari untuk kepentingan politik. Menurutnya, hal itu merupakan penyimpangan, karena aktivitas itu berasal dari kas pemerintah Kota Batam. ”Memaksa dan memanfaatkan momen Buka Puasa Bersama pada kegiatan Safari Ramadhan 1444 H di 12 kecamatan untuk kepentingan politik 2024,” kata Yusril, Senin, 27 Maret 2023.

Menurut Yusril, Rudi sebagai Kepala Daerah Kota Batam tidak menjalankan Undang-Undang dan aturan yang telah digariskan oleh pimpinan dengan selurus-lurusnya. Hal itu termasuk arahan presiden terkait pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan, agar ditiadakan. ”Kesan muatan kepentingan politik 2024 kental sekali, mengingat pelaksanaan kegiatan pada Bulan Suci Ramadhan tahun-tahun sebelumnya hanya dilakukan oleh Wali Kota Batam Rudi dan Wakil Wali Kota Amsakar. Namun, pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H ini, disertakan juga Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid dan Ketua TP-PKK Kota Batam Marlin Agustina,” ucap Yusril. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *