Polri Apps
banner 728x90

KKP Musnahkan 60 Kg Olahan Ikan Ilegal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 60 kg olahan ikan ilegal di Ternate, Maluku Utara. (Dok; ISTIMEWA)

Jakarta, Owantalk.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memusnahkan 60 kilogram (kg) ikan olahan beserta barang lainnya, termasuk daging olahan dan bumbu makanan, di Ternate, Maluku Utara.

Produk olahan tersebut tidak memiliki Surat Kesehatan dari area asal, tidak memiliki izin edar, dan tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan pangan sehat dan bermutu menjelang bulan suci Ramadan.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate, Arsal Azis, mengatakan bahwa pemusnahan barang-barang yang berasal dari Cikupa-Tangerang dilakukan untuk mencegah masyarakat mengonsumsi pangan yang tidak terjamin mutu dan kualitas produknya.

“Penindakan pangan ilegal ini juga dalam rangka melindungi sumber daya, menjaga keamanan hayati dan mutu ikan. Kita juga harus berhati-hati dalam membeli olahan ikan di pasar dan membedli hanya dari toko yang terpercaya dan memiliki izin dari pemerintah,” kata Asral.

Produk ilegal ini diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Ternate di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) UPTD Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kota Ternate.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk mencegah produk olahan ikan tersebut dijual ke pasar atau dikonsumsi oleh masyarakat yang dapat membahayakan kesehatan mereka.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono meminta BKIPM untuk senantiasa membina kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *