Polri Apps
banner 728x90

DPP NasDem Terbitkan SK Pergantian David ke Rival Pribadi

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi, Dedy Ramanta. (Istimewa)

Jakarta, Owntalk.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyatakan telah menerbitkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Batam atas nama Azhari David Yolanda kepada Rival Pribadi. Penerbitan SK itu dikeluarkan pada Senin, 6/2/2023, menyusul rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kepri.

”Seluruh Anggota DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi, maupun DPR RI telah menandatangani Pakta Integritas (pernyataan komitmen) sebelum Pemilu 2019. Pelanggaran hukum di bidang korupsi, narkoba, serta penganiayaan wanita atau pelecehan seksual, sudah menjadi kode etik dan sebuah nilai yang dipegang oleh seluruh anggota DPRD dan DPR RI dari Partai NasDem,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi, Dedy Ramanta, saat dihubungi Owntalk.co.id, di Jakarta, Rabu, 8/2/2023.

Azhari David Yolanda

Akibat perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Azhari David Yolanda, kata Dedy Ramanta, maka DPP Partai NasDem bertindak cepat dan mengeluarkan keputusan pemberhentian untuk selanjutnya dilakukan PAW. ”Dari situasi itu, maka kami DPP dalam dua hari lalu telah mengeluarkan surat pemberhentian atas nama Azhari David Yolanda, dan selanjutnya diganti oleh calon legislatif peraih suara kedua. Saya lupa namanya,” ucap Dedy Ramanta.

Surat pengajuan PAW sebelumnya telah diajukan oleh DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau atas dasar pengajuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Batam. ”Pengajuan pergantian antar waktu Sdr David telah diproses sesuai dengan tahapan yang diatur dalam UU MD3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang pergantian antar waktu. Sudah ditandatangani hari Senin (6/2/2023) lalu,” jelas Dedy.

Pengajuan pergantian antar waktu Sdr David telah diproses sesuai dengan tahapan yang diatur dalam UU MD3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang pergantian antar waktu. Sudah ditandatangani hari Senin (6/2/2023) lalu. Dedy Ramanta, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai NasDem

Surat Keputusan PAW itu, kata Dedy, sudah dikirim ke DPW dan akan diproses dan ditindaklanjuti oleh DPD Partai NasDem Kota Batam melalui Fraksi NasDem di DPRD Kota Batam. ”Ini adalah hal biasa dalam merespon pelanggaran hukum yang dilakukan anggota legislatif (yang melanggar hukum akan segera ditindak dengan pemberhentian, terutama bagi pelaku tindak kejahatan narkoba),” ujar Dedy kepada Owntalk.co.id.

Sebelumnya Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda, ditangkap polisi saat membeli dan memiliki narkoba jenis sabu di Hotel Pacific Palace, Sei Jodoh, Batam, Rabu, 25/1/2023. NasDem menyatakan akan memberi sanksi sesuai kesalahan. Azhari David Yolanda tercatat sebagai Wakil Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau Bidang Pemuda dan Olahraga. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batam-Rempang-Galang (Barelang) menetapkan Azhari David Yolanda sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba sesuai pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

”Tersangka (Azhari David Yolanda) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” kata Kepala Reserese Narkoba (Kasat Res Narkoba), Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH. Penangkapan tersangka Azhari David Yolanda dan Natasya R diawali dari informasi dari masyarakat bahwa di kamar 511 (kamar tidur) ada seorang yang memiliki narkotika.

Setelah tersangka NR ditangkap, kata Lulik, lalu kamar tidur mereka digeledah, ditemukan satu bungkus serbuk putih transparan, berat bersih 0,24 gram (sebelumnya disebut berat kotor 0,68 gram). Kemudian barang itu diselidiki dan ternyata milik ADY, yang kemudian diketahui sebagai Anggota DPRD Fraksi NasDem. ”ADY menyuruh NR membeli sabu kepada BED, dan NR memesan via WA, lalu seorang laki-laki mengantarkan pesanan kepada NR,” ucap Lulik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *