Batam, Owntalk.co.id – Pemprov Kepri dengan Kementerian Perhubungan masih tarik menarik soal kewenangan retribusi labuh jangkar.
Komisi III DPRD Kepri bersama-sama Pemprov Kepri terus berjuang agar kewenangan tersebut bisa diambil alih oleh daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mengatakan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, retribusi labuh jangkar menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk retribusi labuh jangkar yang berada di jarak 0-12 mil laut.
“Meski sudah ada undang-undang tersebut Kementerian Perhubungan belum memberikan hak labuh jangkar pada daerah,” ungkapnya dikutip dari gowestid.
Menurut politisi PPP tersebut DPRD Kepri telah menempatkan retribusi labuh jangkar sebagai pos pendapatan dengan target Rp 300 miliar.
“Sampai sekarang masih nol, karena tidak ada kewenangan untuk menarik retribusi labuh jangkar itu,” ungkapnya. Padahal dengan wilayah Kepri yang 96 persennya merupakan lautan berpotensi besar mendapatkan pendapatan dari sektor tersebut