Polri Apps
banner 728x90

Ketua DPRD Kepri Soroti Potensi Pasir Laut

Foto : Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Luasnya laut Kepri dinilai menjadi potensi yang sangat besar untuk menambah pendapatan daerah. Namun hingga saat ini, potensi dari laut ini terlihat belum dilirik. Salah satu yang juga sangat menarik adalah tambang pasir laut.

Dijelaskan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, permasalah pasir laut ini, kendalanya klasik. “Kita selalu mempermasalahkan Singapura yang terus mereklamasi daratannya. Kita semakin sempit katanya. Sebenarnya ini tidak masalah. Sudah diatur di PBB, batas yang diukur dari pulau terluar. Sebenarnya tidak pengaruh ke kita. Katanya berpengaruh ke erosi. Sebenarnya tidak pengaruh, Kita bangun tiga tahun saja Kepri ini, sudah bisa saving untuk lama. Dan pasir ini datang sendiri. Karena mereka yang apriori, tidak bisa menghitung jadi diisukan ini,” tuturnya menjelaskan.

Jumaga juga menjelaskan, permasalahan ini juga sudah disampaikan ke gubenrur. Menurutnya, ini hanya perlu BUMD saja yang mengelola. “Selama ini pertambangan yang diberikan izin mengelola ke suatu badan hukum atau perusahaan, ternyata suka-suka mereka menjual kekayaan negri ini. Royalti tidak ada, retribusi tidak ada. Kalau dikelola satu atap seperti BUMD semua bisa dapat. Harga pun bisa diatur,” paparnya.

Tapi kenyataannya lanjut Jumaga, bisa dicek. Banyak masih yang mencuri pasir. Sebenarnya dari pada dicuri lebih baik dilegalkan dan dibentuk pengelolaan satu atap. “Pak gubernur sebenarnya harus lebih ngegas. Pantau semua, ambil foto-foto dari satelit dan tunjukkan ke pusat,” Jumaga menyarankan.

Salah satu menurut Jumaga, saat naik pesawat, perhatikanlah ke bawah di laut. “Ada yang terlihat keruh airnya. Ini ada indikasi ada aktifitas pencucian pasir,” katanya.

Namun demikian dijelaskan Jumaga, masalah ini juga sudah pernah didorong untuk melakukan ini dari provinsi. “Iya saat ini sedang berjalan. Sudah diurus. Tapi dari pusat juga masih ada tarik menarik. Karena ini juga kewenangan pusat untuk izin,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *