Jakarta, Owntalk.co.id – Satgas Pangan Polri menyatakan ada sanksi pidana bagi pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng.
Polri menegaskan bakal mendukung langkah pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan.
Ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 29 ayat (1) mengatur bawah larangan pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan.
Pada pasal 107 diatur bahwa hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp 50 Miliar bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan.
Polri menegaskan bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan ditindak tegas secara pidana. (infografis)