Kajari Karimun Apresiasi Penyelesaian Sengketa Pelindo Dan BUP Melalui Jalur Mediasi

Karimun,Owntalk.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr. Denny Wicaksono, memberikan apresiasi atas keberhasilan penyelesaian sengketa kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian berbagai pihak.

Menurut Denny, keputusan kedua perusahaan untuk menempuh jalur mediasi dan musyawarah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mencari solusi terbaik tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut. Langkah tersebut dinilai menjadi contoh positif dalam penyelesaian sengketa bisnis yang mengedepankan dialog dan kepentingan bersama.

Ia menjelaskan, proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Karimun berhasil menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, seluruh persoalan hukum maupun hubungan kerja sama yang sebelumnya menjadi sengketa kini telah diselesaikan secara tuntas.

“Penyelesaian ini menjadi bukti bahwa persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat diselesaikan secara musyawarah dan kooperatif. Saat ini hubungan hukum maupun kerja sama antara Pelindo dan BUP Karimun telah tuntas dan tidak lagi menyisakan persoalan,” ujar Denny.

Keberhasilan mediasi tersebut sekaligus memperlihatkan peran strategis Kejaksaan sebagai fasilitator dalam penyelesaian berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara melalui pendekatan non-litigasi. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan baik antar pihak sekaligus memberikan kepastian hukum.

Denny berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi fondasi baru bagi hubungan kerja sama yang lebih harmonis antara Pelindo dan BUP Karimun di masa mendatang.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul,” sebutnya.

Dengan berakhirnya sengketa yang telah berlangsung cukup lama tersebut, diharapkan iklim investasi dan aktivitas kepelabuhanan di Kabupaten Karimun dapat semakin kondusif. Penyelesaian ini juga menjadi sinyal positif bagi dunia usaha bahwa setiap perbedaan kepentingan dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah yang mengutamakan solusi bersama serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Exit mobile version