Karimun, Owntalk.co.id – Perselisihan piutang antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) terkait kerja sama kegiatan ship-to-ship (STS) serta labuh jangkar akhirnya berakhir setelah berlangsung selama lebih dari 12 tahun.
Penyelesaian sengketa yang telah berjalan sejak 2014 tersebut berhasil dicapai melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Karimun tanpa harus berlanjut ke proses litigasi atau persidangan, Senin (22/6/2026).
Kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak menjadi penanda berakhirnya seluruh persoalan yang selama ini membayangi hubungan kerja sama antara Pelindo dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun. Dalam penyelesaian tersebut, Pelindo menyerahkan pembayaran sisa kewajiban kepada BUP Karimun dengan nilai lebih dari Rp1,9 miliar.
Sebelum angka final ditetapkan, kedua pihak sepakat menyerahkan proses verifikasi dan penghitungan kewajiban kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, menyampaikan apresiasi atas komitmen kedua perusahaan yang memilih jalur musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
Menurut Denny, keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa sengketa bisnis dapat diselesaikan melalui pendekatan yang kooperatif dan mengedepankan kepentingan bersama.
“Penyelesaian ini menjadi bukti bahwa persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat diselesaikan secara musyawarah dan kooperatif. Saat ini hubungan hukum maupun kerja sama antara Pelindo dan BUP Karimun telah tuntas dan tidak lagi menyisakan persoalan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, yang turut menyaksikan proses penyerahan dana hasil mediasi tersebut menyambut baik tercapainya kesepakatan damai antara kedua pihak.
Menurutnya, penyelesaian sengketa ini memiliki arti penting dalam menjaga iklim investasi dan memberikan kepastian bagi sektor kepelabuhanan di Kabupaten Karimun.
Ia menjelaskan, dana yang diterima melalui BUP Karimun akan dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan fasilitas dan infrastruktur pelabuhan di berbagai wilayah Kabupaten Karimun.
“Dana ini akan digunakan untuk mendukung pengembangan dan peningkatan fasilitas kepelabuhanan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi daerah,” kata Iskandarsyah.
Lebih lanjut, Bupati menilai persoalan yang sempat berlarut-larut tersebut menjadi pembelajaran berharga mengenai pentingnya sinkronisasi regulasi, kejelasan mekanisme kerja sama, serta transparansi dalam pengelolaan keuangan antarinstansi.
Ia berharap setelah sengketa ini selesai, hubungan antara Pelindo dan BUP Karimun dapat semakin kuat dan produktif dalam mendukung pembangunan sektor maritim di daerah.
“Kami berharap ke depan sinergi antara Pelindo dan BUP Karimun semakin baik. Kerja sama yang erat akan menjadi modal penting dalam mendukung pengembangan pelabuhan internasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karimun,” ungkapnya.
Dengan tuntasnya penyelesaian piutang tersebut, seluruh kewajiban yang menjadi objek perselisihan dinyatakan telah selesai. Kedua pihak kini dapat membuka lembaran baru kerja sama yang lebih solid, profesional, dan berorientasi pada pengembangan sektor kepelabuhanan serta kemajuan ekonomi daerah.
