Polri Apps
banner 728x90

Penjabat Kepala Daerah Tak Boleh Nyalon di Pilkada 2024

Berita Terkini Batam
Ilustrasi ASN yang dilantik (Foto : Google)

Jakarta, Owntalk.co.id – Penjabat (Pj) kepala daerah yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024.

Guru Besar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menuturkan, begitu terpilih sebagai penjabat kepala daerah, tidak ada tempat untuk mencalonkan diri di pilkada.

Peraturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) yang mencegah Pj. kepala daerah ikut berpolitik.

Lebih jelas, tercantum dalam pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada. Pasal itu menyebut syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai Pj. kepala daerah.

Pasal itu menyebut syarat sengaja diberlakukan untuk mencegah Pj. kepala daerah mengundurkan diri saat pencalonan pilkada.

Larangan tersebut, ujar Djohermansyah, sebelumnya tidak dicantumkan pada UU Pilkada. Alhasil, banyak Pj. kepala daerah yang memainkan peluang ikut pilkada.

Walau demikian, tidak ada sanksi jika ada Pj. kepala daerah yang melanggar aturan itu. Aturan tersebut saat ini hanya bersifat larangan.

Sebelumnya, UU Pilkada mengatur pilkada digelar serentak di seluruh Indonesia pada November 2024. Dengan begitu, tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.

Demi mencegah kekosongan jabatan, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menunjuk ASN sebagai penjabat kepala daerah. Pj. gubernur dipilih oleh presiden, sedangkan Pj. bupati/wali kota dipilih mendagri.