Jakarta, Owntalk.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa tindak pidana korupsi oleh pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) mengakibatkan kerugian keuangan bagi negara.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Berdasarkan hasil penghitungan sementara dalam proses penyewaan yang diusut, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,6 triliun.
Nilai yang fantastis itu demikian belum nilai pasti. Febrie mengatakan bahwa kerugian keuangan negara masih dalam tahap perhitungan oleh auditor keuangan.
Febry juga menyebut bahwa penyidik Kejagung saat ini berfokus pada pengusutan pengadaan pesawat ATR dan Bombardir oleh Garuda. Ole karena itu, penyidik mengusahakan kasus dengan sudut pandang pengembalian kerugian ke kas negara. Salah satunya dengan penyitaan aset-aset milik tersangka ataupun yang berkaitan dengan kasus tersebut. Diharapkan langkah itu dapat mengupayakan pemulihan bagi kas negara.
Sebagai informasi, kasus tersebut berawal Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009 hingga 2014 yang merencanakan pengadaan armada pesawat di perusahaan pelat merah itu sebanyak 64 unit.
Perkara ini terjadi saat Direktur Utama yang menjabat ialah Emirsyah Satar. Namun demikian, saat ini Emirsyah telah menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.