banner 728x90

H-7 Lebaran, DPRD Batam Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution

BATAM, Owntalk.co.id – DPRD Kota Batam mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan kepada pekerja swasta paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Keagamaan.

​Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

​”Pembayaran THR adalah hak buruh dan kewajiban mutlak perusahaan. Kami minta dibayarkan tepat waktu, jangan ditunda apalagi diabaikan,” tegas Surya, Selasa (3/3/2026).​

Surya juga memperingatkan adanya konsekuensi bagi perusahaan yang membandel. Berdasarkan aturan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Denda tersebut bersifat tambahan dan tidak menghapus kewajiban pokok perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawannya.​

Di sisi lain, untuk sektor publik, pemerintah pusat diperkirakan akan mengumumkan kepastian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Maret ini. Berbeda dengan sektor swasta, THR bagi PNS dan PPPK biasanya dicairkan lebih awal, yakni sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran.

​DPRD Batam mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan perusahaan yang melanggar ketentuan ini ke instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *