Jakarta, Owntalk.co.id – Menerima suap dari sejumlah orang dengan total yang mencapai Rp 11,538 miliar eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah dan divonis 11 tahun penjara.
Robin divonis 11 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan karena terbukti melakukan tindakan pidana suap sebagaimana didakwakan jaksa.
Untuk diketahui, uang sejumlah itu diterimanya dari sejumlah pihak terkait beberapa perkara Tipikor yang sedang di proses hukum KPK.
Salah satunya Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial memberikan uang sejumlah Rp 1,695 miliar dengan banyak sembilan kali transfer, dimana uang tersebut dibagikan kepada rekannya sebanyak Rp 497 juta.
Tidak hanya Robin dalam perkara ini, rekan yang turut andil juga di vonis dengan hukuman penjara. Maskur Husain yang juga pengacara divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa, sebelumnya jaksa menuntut Robin 12 tahun penjara dan Maskur Husain 10 tahun penjara.
Baca Juga :
- Manajer Pegadaian Syariah Batam Ditahan, Diduga Korupsi Rp3,9 Miliar lewat Kredit Fiktif
- Dukungan APINDO untuk perjuangan PT PLN Batam mendapatkan Harga Gas Khusus
- PLN Batam Jalin Silaturahmi dengan Apindo Batam
Kemudian, permohonan justice collaborator (JC) yang Robin mohonkan dalam kasus suap perkara ini di tolak hakim.
Ia mengaku kecewa perihal JC yang ia ajukan. Hakim menilai JC yang ia ajukan untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak relevan dengan perkara yang menjeratnya,