Pengadilan Negeri Karimun Gelar Sidang Sengketa Lahan di Sungai Raya

Berita Terkini Batam
Foto: Owntalk/Koko

Karimun, Owntalk.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Karimun menggelar sidang sengketa lahan seluas 2.200 m di Sungai Raya, Kecamatan Meral yang dipimpin ketua Pengadilan Madi, SH, MH pada Selasa (11/01/2022).

Kuasa hukum Kecamatan Meral dan Kelurahan Sungai Raya, DP Rosita SH, mengatakan, kedatangannya disini sebagai pendamping Kecamatan dan Kelurahan.

“Tadi kita surat menyurat terkait dengan dokumen yang menyangkut nama pak Gunandi ada beberapa surat yang kita lampirkan SK CPl dan seporadik dari kecamatan dan kelurahan masing-masing, ada 10 item itu diantaranya produk yang dikeluarkan kecamatan dan kelurahan,” katanya.

DP Rosita melanjutkan, lahan tersebut teregister atas nama Gunandi dan itu sama persis dengan apa yang dikeluarkan register kelurahan dan kecamatan mengeluarkan register nama, ukuran, sepadan sama persis pihak kelurahan yang mengeluarkan.

“Kita memakai register Kelurahan Sungai Raya itu ada Gran dasar tahun 1929, Gran itu milik ahli waris dari penjual yang menjadi pemilik pak Gunandi.” ujarnya.

‌Kuasa Hukum Gunandi, Musrin SH, menjelaskan, hari ini menghadiri sidang pembuktian dari tergugat 9 dan 10 dalam hal ini pihak dari kecamatan Meral, dan Kelurahan Sungai Raya.

“Untuk agenda berikut yaitu pembuktian dari kita pihak tergugat 1 sampai 7 hal ini klien kita kemudian ditambah pihak BPN juga melakukan bukti surat minggu depan,” jelasnya.

Baca Juga :

Musrin menyebutkan dengan pembuktian dari tergugat 9 dan 10 tadi ia sangat mengapresiasi karena mereka menghadirkan bukti-bukti terkait asal-usul tanah, terkait jual beli kepada kliennya atas nama Gunandi hingga terbitnya SHM yang diterbitkan BPN.

“Saya kira tadi sangat transparansi semua dibuka semua yang asli-asli, berkas yang ada baik di kelurahan maupun di kecamatan,” sebutnya.

Musrin mengharapkan majelis dalam hal ini bijak terhadap bukti-bukti surat yang dihadirkan, dan ia percaya independensi majelis hakim terjaga dalam hal ini.

Exit mobile version