Soal Sengketa Lahan di Pantai Melur, Kuasa Hukum Paulus Beda Ola Ingatkan Pelapor Jangan Tebar Fitnah

Berita Sengketa Lahan di Batam
Kuasa Hukum Paulus Beda Ola, Kornelis Boli Balawanga, SH., didampingi rekan Advokat Hendri Irawan, S.H., dan Dominikus Jawa, S.H.,

Batam, Owntalk.co.id – Kuasa Hukum Paulus Beda Ola memperingatkan M. Indarwan Fatroni alias Yadi agar tidak menebar fitnah terhadap kliennya terkait sengketa lahan di pantai Melur, Galang.

Hal ini ditegaskan oleh Kornelis Boli Balawanga, SH., didampingi rekan Advokat Hendri Irawan, S.H., dan Dominikus Jawa, S.H., menanggapi adanya pernyataan Yadi selaku Pelapor yang termuat di salah satu media online tanggal 22 Februari 2021.

Pengacara dari Law Office KORNEL BALAWANGA & HENDRI ABDUL KARIM (KBHAK) meminta Yadi menghormati proses hukum yang sedang ditempuhnya di Polsek Galang.

Menurut Kornelis, kliennya sama sekali tidak tahu menahu dan terlibat dalam dugaan tindak pidana pengroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada tanggal 5 Februari 2021 di pantai Melur, Galang.

” Meski demikian, sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami datang ke polsek Galang memenuhi undangan penyidik untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi. Harus bisa dibedakan status saksi dengan pelaku pengeroyokan atau tersangka. Kami minta Yadi dan Rohimah untuk tidak seenaknya menyebut klien kami sebagai pelaku maupun orang yang menyuruh melakukan pengeroyokan,” Kata Kornelis saat ditemui Owntalk.co.id di Hotel Aston, Batam, Kamis (25/2).

“Jika tidak memiliki bukti secara hukum itu adalah fitnah dan dapat dipidana sesuai ketentuan pasal 317 KUHP”, ujar Kornelis dengan nada tegas.

Terkait masalah lahan di pantai Melur sebagaimana yang diberitakan, Kornelis menjelaskan bahwa kliennya memang menggarap sebidang tanah seluas 2 HA di wilayah Pantai Melur sejak tahun 2000 dan menguasai secara terus menerus sampai saat ini.

Bahkan tanah yang dikuasai kliennya sudah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional RI secara kolektif bersama masyarakat lainnya melalui Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) tahun 2008.

Hanya saja karena status lahan di pulau Galang dan Rempang masih berstatus hutan taman buru dan konservasi, maka sampai dengan saat ini kliennya dan masyarakat lain masih belum mendapatkan sertifikat untuk tanah garapan mereka.

Berita ini Juga Menarik Dibaca !

“Bicara tanah itu harus melihat legalitas dan penguasaan fisik lapangan, jangan sewenang-wenang dengan hak orang lain. Apalagi hanya karena anda punya banyak duit”, ujar pengacara muda yang sering mendampingi masyarakat kecil di kota Batam ini.

Selain Kornelis, Dominikus Jawa, SH., selaku salah satu kuasa hukum Paulus Beda Ola, mempersilahkan Pelapor untuk menempuh upaya hukum kemana pun karena itu haknya.

“Jangankan lapor ke Polda Kepri, ke Mabes Polri pun itu hak Pelapor, asalkan sesuai fakta hukum dan tidak mengada-ada” kata pengacara muda asal Lembata ini.

Menurut Dominikus, Selama ini kliennya kooperatif ketika dimintai keterangan di Polsek Galang maupun diundang untuk dikonfrontir dengan pelapor di Polresta Barelang pada Senin 22 Februari 2021. Namun harus diingat status kliennya adalah saksi.

Advokat Hendri Irawan, S.H., menambahkan, bahwa kliennya sudah tinggal di atas lahan itu selama 21 tahun. Bahkan saking menyatunya dengan tempat itu salah satu anak perempuannya diberi nama Melur.

“Jadi kami merasa heran jika ada pihak yang mengkalim bahwa klien kami tidak punya hak atas tanah yang digarap dan ditempatinya selama puluhan tahun tersebut,” Imbuhnya.

(Amo)

Tonton Podcast Owntalk Yuk !

Exit mobile version